Terlebih saat ini ada ancamam sanksi dari pemerintah pusat kepada kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM darurat. Tak segan, sanksinya pun sampai pemberhentian jabatan.
“Hal ini tidak ingin terjadi di Kabupaten Serang, tidak ingin Bupati dan wakil Bupati kita kena sanksi akibat penyelenggaraan Pilkades yang barangkali tidak mengikuti perkembangan,” tuturnya.
Dengan adanya keputusan penundaan Pilkades serentak, Entus memastikan akan segera menyampaikan kepada para calon kades, melalui panitia Pilkades Kecamatan dan Desa.
”Dengan ditunda, sekarang ada waktu nanti pengisian waktunya ada beberapa PR, seluruh kades harus divaksin itu menjadi tugas dinkes, kemudian DPMD harus menata ulang tempat pemungutan suara (TPS), kita sebar sebagaimana pada pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 lalu,” terangnya.
Sementara Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabpaten Serang, Nanang Supriatna mengatakan, meski diundur, pelaksanaan Pilkades tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
”Untuk setiap TPS maksimal 500 pemilih, tidak boleh lebih untuk menghindari kerumunan,” katanya. (MUF/AZM)
Discussion about this post