Dalam patroli bersama itu, petugas memberi himbauan kepada masyarakat supaya mengikuti apa yang sudah menjadi ketentuan. Sigit pun berharap, dengan pelaksanaan patrol ini , masyarakat semakin paham untuk melaksanakan PPKM Darurat Covid-19.
“Sehingga Covid-19 di Kota Cilegon khususnya dan Jawa-Bali serta di seluruh Indonesia bisa ditekan dalam waktu 2 minggu,” harapnya.
Aktivitas pelaku usaha yang buka warung/tempat makan diatas ketentuan jam buka dalam aturan Keputusan Walikota tentang PPKM Darurat di Kota Cilegon juga diminta tutup.
Patroli juga diikuti Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta, Dandim 0623/Cilegon Letkol Inf Ageng Wahyu Romadhon, Danlal Banten, Satgas Covid-19 Kota Cilegon. Tujuan patroli tersebut guna memastikan masyarakat melaksanakan dan mentaati PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Kota Cilegon.
Sementara itu, Wakil Ketua I Satgas Covid-19 sekaligus Dandim 0623 Cilegon Letkol Inf Ageng Wahyu Romadhon mengatakan, tim satgas membubarkan warga berkerumum dan menutup tempat makan demi pendisiplinan PPKM Darurat. Warga yang masih berada di luar saat malam hari diminta tidak berkerumunan dan pulang ke rumah.
“Iya memang masih banyak tempat makan dan kafe belum mengindahkan aturan PPKM Darurat. Salah satunya rumah makan, kami tutup. Sebenarnya sosialiasi sudah terus kami (satgas) sudah sering lakukan. Namun, mereka beralasan belum tahu aturan tersebut padahal sebenarnya mereka (pedagang dan masyarakat) sudah tahu aturan tersebut,” kata Dandim.
Guna memberikan informasi kepada warga dan pengelola tempat makan atas bahaya covid-19 dan penerapan PPKM Darurat, Pemkot Cilegon rencananya akan membuat pamflet untuk disebarkan ke masyarakat dan pelaku usaha.
“Rencananya pemkot akan menyebarkan pamflet soal PPKM Darurat,” ujar Dandim.
Kata Dandim, saat ini pemerintah mengenai sanksi kepada pelanggar masih bersifat sanksi sosial. Seperti warga tidak menggunakan masker disanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya dan push up. Bagi pemilik rumah makan yang melanggar PPKM Darurat diberikan sanksi teguran. Tak menutup kemungkinan penerapan sanksi pidana bakal diterapkan apabila selama 3 kali telah diperingatkan masih tetap diabaikan.
Discussion about this post