“Kami memberikan imbauan sekaligus peringatan kepada para pedagang untuk tidak menyediakan kursi sebagai fasilitas ataupun sarana dimana pengunjung bisa makan di tempat. Termasuk imbauan kepada pengunjung yang makan di tempat, Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah, maka kami menyarankan agar untuk dibungkus saja,” kata Rudy Heriyanto.
Rudy Heriyanto juga mengatakan bahwa personel memberikan imbauan dengan persuasif dan humanis namun tetap tegas.
“Kami tetap mengedepankan tindakan persuasif dan humanis namun tetap tegas dan terukur. Pertama kami memberikan peringatan, jika sudah diberikan peringatan namun tidak diindahkan, maka kami dari Satgas Covid-19 akan melakukan tindakan yang tegas,” ucap Kapolda.
Salah satu tindakan tegas yang dilakukan adalah ketika Satgas Covid-19 provinsi Banten melakukan pengecekan yang kedua kalinya di Jl. Diponegoro. Ada dua orang laki-laki yang diamankan petugas karena dianggap tidak mentaati aturan PPKM dan melawan petugas.
“Ya, kami tadi mengamankan dua orang pria yang kami anggap tidak patuh dan melawan petugas yang sedang menegakkan aturan. Karena ketika kami mendatangi salah satu tempat makan yang kedua kalinya, mereka masih ada. Ketika kami kembali mengingatkan, salah seorang pria yang diduga dibawah pengaruh minuman keras mencoba melawan petugas, sehingga kami amankan ke Mapolda. Dalam pemeriksaan kendaraannya Kami juga menemukan ada satu botol minuman keras didalam kendaraan miliknya. Dan para pedagang yang tidak patuh juga ditertibkan oleh petugas dari Satpol PP provinsi Banten,” terang Rudy Heriyanto.
Berbeda dengan hari pertama, hari kedua penerapan PPKM Darurat cenderung dipatuhi oleh masyarakat. Khususnya di daerah sekitar kampus-kampus besar seperti UIN dan Untirta, banyak rumah makan yang tutup bahkan sejak siang hari.
Salah satu mahasiswa Untirta, Aldo Aldiyansah, mengatakan bahwa dirinya kesulitan mencari rumah makan yang buka. Bahkan rumah makan langganannya pun tutup, yang biasanya ramai dikunjungi mahasiswa.
Discussion about this post