Terkait barang bukti 4 paket sabu seberat 5,03 gram, kata Michael, tersangka mendapatkannya dari seorang bandar yang mengaku warga Jakarta Barat. Hanya saja lokasi si bandar tidak diketahui, karena tersangka hanya mengambil barang di lokasi yang sudah ditentukan di sekitar wilayah Kebon Jeruk.
“Jadi antara tersangka dan bandar tidak saling mengenal karena tidak bertemu secara langsung. Sementara pembayaran sabu juga dilakukan melalui transfer banking,” terang Kasatresnarkoba seraya mengatakan tersangka dijerat Pasal 112 (1) UU RI No. 35/2009 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun sampai dengan 12 tahun penjara. (MUF)
Page 2 of 2
Discussion about this post