Adapun ruang lingkup pergub ini meliputi perencanaan; pelaksanaan program; larangan; kewajiban; sanksi; pembinaan dan pengawasan; dan peranserta masyarakat. Sasaran penerima pelaksanaan program pendidikan gratis sebagaimana diatur dalam pergub adalah SMAN, SMKN, dan SKh Negeri di daerah. Oleh karena itu, SMAN, SMKN, dan SKh Negeri wajib membebaskan orang tua/wali peserta didik dari beban biaya pendidikan. Beban biaya pendidikan tersebut tidak termasuk biaya pribadi peserta didik.
Perihal kewajiban dalam pelaksanaan program pendidikan gratis diperkuat dalam BAB VI pasal 16. Dalam ketentuan tersebut disebutkan setiap satuan pendidikan sebagai pelaksana program pendidikan gratis wajib membebaskan orang tua siswa dari pungutan belanja operasional satuan pendidikan; serta membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun BOS adalah biaya yang dikeluarkan untuk pembiayaan kegiatan proses belajar mengajar yang terdiri atas biaya personal dan biaya non personal.
Peraturan gubernur dimaksudkan, sebagai dasar pengelolaan dana pendidikan gratis agar tepat sasaran dalam pemanfaatan dana pendidikan gratis dalam mendukung perluasan kesempatan memperoleh layanan pendidikan yang bermutu bagi satuan pendidikan menengah atas negeri dan satuan pendidikan khusus negeri. (ADV-Biro Adpim Setda Provinsi Banten)