LEBAK, BANPOS – DPRD Kabupaten Lebak menggelar Rapat Paripurna Dewan Ke-IV dalam rangka pendapat akhir Bupati Lebak Terhadap Penetapan Persetujuan DPRD Lebak Atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak Tahun 2014-2034.
Disebutkan, giat perhelatan politik di Lebak tersebut dihadiri Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya dan Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi beserta para Asisten Daerah secara daring, bertempat di Lebak Data Centre, Rabu (2/6).
Ketua DPRD Lebak, Agil Zulfikar menyampaikan agar Raperda tersebut segera diproses menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Raperda tersebut juga selanjutnya agar disosialisasikan kepada masyarakat agar maksud dan tujuan Peraturan Daerah dapat tercapai sebagaimana yang diharapkan,” ujar Agil.
Sementara, dalam pendapat akhirnya, Bupati Lebak menyampaikan dengan adanya perubahan atas Perda Nomor 02 Tahun 2014 Tentang RTRW Kabupaten Lebak Tahun 2014-2034 ini memiliki arti penting, dalam rangka mewujudkan ruang wilayah yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
“Kedepan Raperda ini diharapkan menjadi pedoman penataan ruang wilayah dalam upaya mewujudkan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan perkembangan antar wilayah, pengembangan serta keserasian antar sektor, serta untuk menjaga kegiatan pembangunan agar tetap sesuai dengan kaidah-kaidah pembangunan berkelanjutan, sekaligus mampu mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Lebak sebagai pusat pariwisata, pertanian, perkebunan dan industri,” jelas Iti.
Menurut bupati, adapun fungsi perubahan RTRW, kata Iti, beberapa diantaranya adalah sebagai acuan dalam penyusunan perubahan RPJMD, “Acuan dalam pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten, dan acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah Kabupaten,” paparnya.(WDO/PBN)
Discussion about this post