“Para pelaku merampas motor N Max saat korban mengendarai motor di jalan sekitar Kampung/Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada Selasa (27/5/2021),” kata Kapolres seraya mengatakan pengejaran terhadap tiga pelaku DPO masih dilakukan anggotanya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau kepada warga masyarakat yang menjadi korban perampasan motor agar segera melapor ke polsek terdekat atau langsung ke Polres Serang. “Segera lapor jika menjadi korban perampasan, kami pasti tindak lanjuti,” tandas mantan Kapolres Majalengka ini. (MUF)
Page 2 of 2
Discussion about this post