SERANG, BANPOS – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten Kombes Pol Joko Sumarno mengatakan pihaknya melalui Subdit Tipiter telah melakukan penyelidikan dan investigasi terkait perusakan alam akibat akitivitas gurandil di Gunung Liman, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.
“Sudah kita lakukan penyelidikan dan penyidikan atas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Lebak ini. Apalagi terkait aktivitas PETI, sejak Januari kemarin kita aktif melaksanakan penindakan-penindakan,” ungkap Dirreskrimsus. Kamis (22/4/2021).
Dalam penanganan terhadap aktivitas PETI atau gurandil, Subdit Tipiter telah memproses dan telah menetapkan lima warga sebagai tersangka. Kelima warga yang ditetapkan tersangka tersebut merupakan satu jaringan, mulai dari pelaku penambangan, pengolah hingga pemasok merkuri.
“Jadi sudah kita lakukan penindakan dengan lima warga menjadi tersangka. Kelima tersangka masih satu kaitan. Ada juga yang masih dalam proses penyidikan dan ada juga yang masih tahap penelitian kejaksaan,” terang Joko.
Selain penindakan, pihaknya juga melakukan langkah persuasif dengan menemui masyarakat sekitar Gunung Liman agar menghentikan aktivitas gurandil. Serta bersama-sama menjaga kelestarian gunung yang disebut-sebut sebagai daerah sakral yang tidak boleh sembarangan orang mengunjungi.
“Dua minggu lalu kami kembali menemui dan mengingatkan para tokoh serta masyarakat di sekitaran Gunung Liman agar tidak lagi melakukan perusakan dan bersama-sama menjaga kelestarian gunung,” tandasnya.
Sebelumnya, tetua adat suku Baduy di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Ki Pulung, menangis saat melihat kondisi Gunung Liman,yang kini dirusak oleh para penambang emas ilegal alias gurandil. Gunung Liman itu merupakan kawasan adat wewengkong Cibarani yang berbatasan langsung dengan wilayah adat Baduy Dalam. Oleh masyarakat suku Baduy, gunung tersebut disebut-sebut sebagai daerah sakral yang tidak boleh sembarangan orang untuk mengunjungi kawasan gunung tersebut.
Discussion about this post