SERANG, BANPOS – Apes, baru dua hari berjualan obat keras ilegal, seorang pelayan toko kosmetik yang nyambi jualan obat keras di Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, dicokok personil Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Serang.
Tersangka DM (24) pelayan kosmetik ini ditangkap saat berjualan di tokonya. Dari tangan tersangka warga Desa Babahbuloh, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utaran ini, diamankan barang bukti 800 butir pil hexymer dan pil tramadol sebanyak 150 butir serta uang hasil penjualan obat sebanyak Rp25.000,-.
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan penangkapan terhadap pengedar obat keras berkedok pedagang kosmetik pada Jumat (9/4) sore ini berawal dari laporan masyarakat. Warga curiga pada saat tertentu, toko kosmetik ini banyak didatangi remaja.
“Warga curiga karena toko kosmetik kerap didatangi remaja laki-laki, padahal wanita seharusnya yang datang. Atas ketidakwajaran itu, warga melapor ke mapolres,” ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael Kharisma Tandayu kepada awak media, Senin (12/4/2021).
Berbekal informasi itu, selanjutnya Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ritonga Maulana langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan melakukan strategi penyamaran sebagai pembeli dengan mendatangi toko kosmetik tersebut untuk beli obat dari tersangka DM.
“Setelah tersangka menerima uang dan pada saat menyerahkan dua jenis obat keras kepada petugas yang melakukan penyamaran, tersangka langsung ditangkap,” terang Kapolres.
Dalam penggeledahan di toko kosmetik tersebut, petugas menemukan barang bukti pil jenis yang sama dalam kotak yang disembunyikan diantara kosmetik.
Untuk proses penyidikan dan pengembangan, tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.
Sementara Kasatresnarkoba Iptu Michael Kharisma Tandayu menambahkan, hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru 2 hari menggeluti bisnis narkoba karena ingin mendapatkan uang lebih banyak sebab gaji sebagai pelayan toko jauh dari cukup.
Discussion about this post