CILEGON, BANPOS – Unit Reskrim Polsek Ciwandan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian kabel, milik PT Growth Java Industry ( GJI ).
Dari tangan kedua terduga, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti diduga hasil pencurian di area perusahaan penghasil Nickel Pig Iron tersebut.
Informasi yang dihimpun, kedua terduga diamankan polisi pada Senin ( 5/4 ) usai pihak kepolisian mendapatkan laporan bahwa di area perusahaan sering di temukan kabel panel listrik yang kondisinya sudah terpotong diduga akibat di curi orang tidak bertanggung jawab.
Dalam melakukan aksinya, kedua orang terduga pelaku masing-masing berinisial SB dan JH itu, masuk kedalam area perusahaan melalui sebuah tower yang tersambung dengan bukit yang ada di belakang perusahaan di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.
“Yang kita amankan sebanyak dua orang, pelaku mengambil barang berupa kabel panel listrik itu pada malam hari,” kata Kapolsek Ciwandan Kompol Ali Rahman saat dikonfirmasi wartawan, Jumat ( 9/4).
Dijelaskan Kapolsek, selain mengamankan kedua tersangka petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti gunting potong, carter dan tali tambang.
“Barang buktinya 24 potongan kabel panel listrik, 1 buah gunting potong warna kuning, 1 buah carter warna merah dan Tali tambang warna cokelat,” jelasnya
Saat ini kedua terduga pelaku pencurian sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Ciwandan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara. (CR-01/RUL)
Discussion about this post