SERANG, BANPOS – Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Kragilan menangkap Haf (20) seorang pengedar obat keras di dipinggir jalan raya, Kampung Pasir Binong, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Dari tersangka warga Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, petugas mengamankan barang bukti 510 butir pil heximer yang sudah dikemas dalam kantong plastik kecil.
Kapolsek Kragilan Kompol Andi Kurniawan mengatakan penangkapan terhadap pengedar obat keras ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, tersangka Haf selama ini sering melakukan transaksi jual sabu di wilayah Kecamatan Kragilan.
“Selanjutnya personil Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Ferry Andriatna mengatur strategi dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan memesan obat heximer dari tersangka Haf. Sesuai waktu dan tempat yang disepakati pada Sabtu (20/3) sore, Haf langsung ditangkap saat menyerahkan obat pesanan kepada petugas,” ungkap Kapolsek menghubungi awak media, Minggu (21/3/2021).
Dalam penggeledahan, petugas juga menemukan obat keras jenis yang sama disembunyikan dalam bagasi motor Honda Scoppy A 3517 EK yang dikendarai tersangka. Untuk proses penyidikan dan pengembangan, tersangka langsung diamankan ke Mapolsek Kragilan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Selain barang bukti yang diserahkan saat transaksi, tim unit reskrim juga menemukan barang bukti obat keras jenis yang sama dari dalam bagasi. Jumlah obat keras yang sudah dikemas dalam plastik kecil sebanyak 510 butir,” terang Kapolsek.
Dalam pemeriksaan, lanjut Kapolsek, tersangka pengangguran ini mengakui sudah beberapa bulan mengedarkan obat keras dan keuntungan dari menjual obat untuk biaya kebutuhan sehari-hari. Tersangka mengakui pil heximer tersebut didapat dari seorang bandar yang mengaku warga Tangerang.
“Tersangka mengaku baru beberapa bulan menggeluti bisnis narkoba karena terdesak kebutuhan. Hanya saja, tersangka Haf tidak mengenal lebih dekat dengan bandar karena transaksi dilakukan tanpa bertemu langsung,” kata Andi Kuriawan.
Discussion about this post