Oleh karena itu, selaku Ketua IKA Untirta dirinya mengimbau kepada Rektor Untirta beserta jajarannya, agar tidak hanya mengurusi permasalahan rutinitas akademik dan infrastruktur gedung Kampus saja. Namun diharapkan juga memprioritaskan pembinaan intelektual mahasiswa dan upaya menjaga keselamatan jiwa para mahasiswanya.
“Karena nyawa satu orang mahasiswa lebih berharga daripada infrastruktur gedung kampus Untirta yang hanya benda mati,” ungkapnya.
IKA Untirta berpandangan, peristiwa meninggalnya mahasiswa Untirta tersebut dapat dihindarkan apabila Rektor Untirta mampu melakukan pembinaan dan pengawasan yang baik, serta tegas dan konsisten dalam melarang kegiatan kampus yang bersifat interaksi fisik langsung pada masa pandemi Covid-19.
Sebab, berdasarkan informasi yang ia dapat dari pihak panitia penyelenggara yang menyatakan bahwa mereka telah menyampaikan surat pemberitahuan mengenai pelaksanaan kegiatan Diklatsar tersebut, yang disampaikan kepada Pihak Rektor Untirta.
“Namun pihak Rektor Untirta tidak melakukan pencegahan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Apabila Rektor Untirta mencegah pelaksanaan kegiatan, tentu tidak akan ada mahasiswa Untirta yang meninggal,” jelasnya.
Asep mengaku pihaknya sedang melakukan kajian mendalam atas validitas informasi tersebut, termasuk mendengar klarifikasi yang disampaikan oleh Rektor Untirta tentang peristiwa itu kepada IKA Untirta.
Apabila fakta tersebut benar, ia menuturkan bahwa Rektor dapat diklasifikasikan melakukan tindak pidana dalam bentuk kelalaian, yang mengakibatkan meninggalnya mahasiswa Untirta.
Apabila terdapat proses hukum pidana dan terbukti oleh pengadilan, maka akan berimplikasi pada pemberhentian Rektor Untirta sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) huruf C Permendikbud RI No.33 Tahun 2012.
“Yang pada pokoknya menyatakan bahwa Rektor diberhentikan apabila dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan pidana yang diancam kurungan,” jelasnya.
Pihaknya pun akan melakukan analisa hukum mengenai hal yang berkaitan dengan ada atau tidaknya tindak pidana, jenis tindak pidananya maupun apakah diperlukan untuk ditindaklanjuti langkah proses hukum dalam bentuk pelaporan hukum kepada pihak kepolisian atau tidak.
Discussion about this post