SERANG, BANPOS – Eksplorasi yang dilakukan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Kecamatan Padarincang, Serang, Banten masih terganjal resistensi dari masyarakat.
Padahal pembangunan PLTP yang berlokasi di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Kaldera Rawa Dano tersebut merupakan bagian dari Program Percepatan Pembangunan Pembangkit 10.000 Megawatt tahap II, yang menjadi prioritas pemerintah melalui Permen ESDM No 2 Tahun 2010.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan bahwa masyarakat masih butuh pemahaman lebih terkait pengembangan energi panas bumi.
“Pengembangan panas bumi di WKP Kaldera Danau Banten menghadapi tantangan berupa resistensi masyarakat. Kami dengan badan usaha bersama pemerintah daerah telah dan akan terus memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pengembangan panas bumi di sana,” ujar Dadan, dalam keterangan tertulis yang diterima banpos.co, Senin (15/2/2021).
Capaian investasi di bidang EBT pada tahun 2020 sendiri telah mencapai USD 1,36 Miliar atau 67,33% dari target yang ditetapkan sebesar USD 2,02 Miliar. Pada tahun 2021, target Investasi EBT ditargetkan sebesar 2,21 Miliar USD. Dengan target tersebut, menurutnya seluruh pihak perlu melakukan upaya bersama agar informasi mengenai pengembangan EBT dapat dipahami oleh masyarakat luas.
“Pengembangan proyek PLTP Rawa Dano yg berada pada WKP Kaldera Danau Banten masih memerlukan upaya bersama agar mendapat dukungan dari stakeholders. Kami bersama-sama dengan pemda dan badan usaha akan mensosialisasikan kembali lagi terhadap rencana pembangunan infrastruktur listrik dari energi ramah lingkungan yang dimiliki masyarakat Provinsi Banten,” ujarnya.
Penolakan dari warga sekitar terhadap pembangunan PLTP Padarincang sendiri telah berkali-kali terjadi. Hingga saat ini akses masuk ke proyek tersebut pun masih diblokir menggunakan beton oleh warga. Usaha musyawarah yang dilakukan berkali-kali baik dari PT Sintesa Banten Geothermal (SBG) selaku pemegang izin, PT IBP Energi selaku kontraktor pelaksana, Kementerian ESDM serta pemda setempat belum membuahkan hasil.
Discussion about this post