“Saya ini tahu aturan organisasi. Pendirian Posko BPPKB ini sudah ijin dengan Kramatwatu sudah Ketua Kramatwatu. DPAC Mancak diserahi kewenangan memberdayakan potensi. Kita ini bukan asal bertindak tanpa dasar,” ucap Dedi.
Dihubungi terpisah Wakil Ketua DPP BPPKB, Edi Junaedi menyatakan bahwa tindakan Riki sudah tidak benar mencampuri urusan lembaga BPPKB karena yang bersangkutan bukan sebagai pengurus dan tidak ada penugasan dari BPPKB.
“Riki itu sudah tidak diakui p DPD BPPKB Banten. Kalo mengaku DPD Provinsi kepengurusan tidak sah dan tidak tercatat. Surat tugasnya juga tidak ada,” ungkap Edi.
Adapun terkait keberadaan Posko BPPKB di JLS l, Edi menyebut sebagai langkah menggali potensi lembaga.
“Posko di JLS yang dibangun Dedi itu tidak secara otomatis mendukung dan beking tempat hiburan malam. Harusnya orang luar itu bertanya dulu jangan asal nuduh.
E-Paper BANPOS Terbaru
Setahu dirinya langkah Dedi mendirikan Posko tidak ada yang dilanggar. Bahkan ia memberikan apresiasi karena jangka panjangnya adalah agar warung remang- remang disepanjang JLS akan dibina untuk tidak dijadikan tempat maksiat.
“Setahu saya Dedi dengan Posko nya itu sudah bekerjasama dengan Disperindag dan Pol PP untuk memberdayakan warung remang- remang menjadi pusat kuliner.
Dikatakan Edi terkait adanya tempat hiburan malam di JLS bukan merupakan kewenangan BPPKB untuk menutup, melainkan tugas pemerintah.(BAR/PBN)