SERANG, BANPOS – Sejumlah organisasi pers meminta kepada Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis untuk mencabut Maklumat yang melaranaga penyebarkuasana informasi tentang organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI). Maklumat itu diterbitkan sebagai tindaklanjut atas terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tentang Pembubaran FPI oleh Pemerintah.
“Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, ‘Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” demikian surat pernyataan bersama yang ditandatangani enam ketua organisasi jurnalis, Jumat (1/1/2021).
Adapun penendatangan surat itu adalah Abdul Manan sebagai Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Atal S. Depari – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendriana Yadi – Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Hendra Eka – Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI), Kemal E. Gani – Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), dan Wenseslaus Manggut – Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
Siaran pers itu menyebutkan maklumat itu mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, “(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
“Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai “pelarangan penyiaran”, yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers,” jelasnya.
Discussion about this post