SKB itu dengan nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Menyatakan bahwa Polda Banten dan Polres Jajaran Siap Melaksanakan perintah Kapolri yang tertuang dalam Maklumat Tentang Kepatuhan Larangan Kegiatan FPI. Menurutnya, Polda Banten senantiasa bahu membahu bersama TNI dan pemerintah akan selalu bersinergi untuk memberikan rasa aman dan tenang di masyarakat dengan melakukan Kegiatan patroli bersama, penertiban akan ketaatan terhadap SKB Menteri yang ditindaklanjuti oleh Maklumat Kapolri.
“Polda Banten dan Polres Jajaran bersama teman teman TNI dan Satpol PP akan bersama-sama mengawasi dan melakukan penertiban jika menemukan pelanggaran akan kepatuhan tersebut,” kata Edy Sumardi.(RUL/ENK)
Discussion about this post