PANDEGLANG, BANPOS – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang nomor urut 02 Thoni Fatoni Mukson dan Miftahul Tamami (Thoni-Imat) menyampaikan, akan terus menempuh upaya hukum terkait Pilkada Pandeglang, terutama atas 16 pelanggaran sepanjang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang 2020 ke Bawaslu RI, KASN,Ombudsman Banten, Kemendagri,KSP dan DKPP.
“Demi untuk mendapatkan keadilan kami telah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Kab.Pandeglang ke Pengadilan Negeri Pandeglang dengan bukti No Perkara 25/Pdt.G/2020/PN.Pdl yang hari ini digelar dengan agenda penyerahan resume mediasi dari Penggugat dan Tergugat. Atas perbedaan perlakuan diskriminasi terhadap 16 laporan pelanggaran yang kami laporkan tidak ditanggapi secara jelas, padahal Bawaslu di Tangsel dan dan Cilegon menindak tegas dan mempidanakan para pelaku kejahatan pada Pemilikuda 2020,” ujar anggota tim hukum Thoni – Imat, Raden Elang Mulyana melalui rilis yang diterima BANPOS, Selasa (22/12)
Menurutnya, berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
“Maka atas dasar alasan hukum tersebut kami melalui tim Kuasa Hukum kami TONI- IMAT telah mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas surat Nomor:1018/HK.03.1-Kpt/3601/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang yang diumumkan pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2020 (Pukul 22.29 WIB) dengan bukti Akta Pengajuan Permohonan No.75/PAN.MK/AP3/12/2020 karena dari hasil perolehan suara yang telah ditetapkan oleh KPUD KAB.Pandeglang telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, masif dan brutal. Yang melibatkan aktor relasi kekuasaan mulai dari tingkat RT, Kepala Desa, Camat, ASN, kepala Dinas, hingga anggota KPPS untuk mengerahkan, memobilisasi masa untuk memenangkan salah satu Pasangan Calon,” jelasnya.
Discussion about this post