Dalam rangka mencegah dan mengatasi politik uang dan kampanye hitam dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020 khususnya Pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Serang, semua pihak harus mengambil peran, baik KPU dan Bawaslu kabupaten serang perlu sekiranya agar memasifkan sosialisasi tentang Pilkada sehingga masyarakat menjadi paham apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama rangkaian pilkada ini berjalan, demikian juga Pemerintah Daerah kabupaten serang melalaui kewenangannya untuk menjaga kondusifitas daerah, perlu melakukan penyuluhan hukum ke tengah-tengah masyarakat, bekerjasama dengan tokoh agama, tokoh masyarakat dan Perguruan Tinggi serta aparat kepolisian untuk melakukan upaya-upaya penyadaran terhadap masyarakat dan juga kepada tokoh-tokoh politik agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan Pilkada tersebut dan mengancam akan menindak tegas para pelakunya bila hal itu terjadi.
Semoga dengan dilakukannya upaya tersebut dapat meningkatkan kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat yang maksimal, sehingga Pilkada serentak 2020 yang akan berlangsung ini dapat berjalan lancar, aman dan damai serta tanpa money politik dan kampanye hitam.
Discussion about this post