PANDEGLANG, BANPOS – Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP), menemukan ribuan anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada Kabupaten Pandeglang tahun 2020, rentan berafiliasi dengan salah satu Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati.
Koordinator Pemantauan JRDP Pandeglang, Febri Setiadi mengungkapkan, sebanyak 827 petugas KPPS berprofesi sebagai Perangkat Desa, 716 orang merupakan Ketua RT dan RW, 381 orang anggota BPD dan 254 orang berprofesi sebagai PNS.
“Ini berdasarkan dari penelusuran rekam jejak yang kami lakukan di 30 Kecamatan di Kabupaten Pandeglang,” terang Febri dalam Konferensi Persnya disalah satu cafe di Pandeglang, Selasa (24/11).
Febri menerangkan, meski hal itu tidak melanggar aturan, tetapi seharusnya dalam seleksi calon anggota KPPS, pihak KPU mempertimbangkan rekrutmen anggota KPPS.
“Sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 21 ayat 1a, Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, bahwa seleksi penerimaan anggota KPPS harus memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon anggota KPPS. Beberapa profesi atau latarbelakang anggota KPPS itu, memeliki keterkaitan dengan pasangan calon petahana, yakni Irna Narulita – Tanto Warsono Arban,” ucapnya.
Pihaknya juga meminta kepada Bawaslu Kabupaten Pandeglang, agar segera melakukan penelusuran anggota KPPS.
“Untuk itu, kami meminta Bawaslu Pandeglang melakukan penelusuran rekam jejak calon anggota KPPS yang merupakan RT, RW, anggota BPD serta yang berprofesi sebagai perangkat desa dan PNS,” ungkap Febri.
Sementara itu, Koordinator Umum JRDP, Ade Bukhori Akbar mengatakan, bahwa pihaknya juga telah menemukan banyaknya percakapan di grup-grup whatsapp RT dan RW, yang banyak melakukan percakapan kampanye dan mengunggah beberapa bahan atau materi kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang nomor urut 1, Irna-Tanto.
“Untuk itu, kami (JRDP-red) mendesak KPU Kabupaten Pandeglang dengan kewenangannya, agar mempertimbangkan kembali penetapan calon anggota KPPS yang diduga terafiliasi dengan paslon Petahana, dengan berpedoman pada Keputusan KPU RI Nomor 476, tanggal 7 Oktober 2020,” imbuhnya. (CR-02/PBN)
Discussion about this post