Sementara itu, AKP Trisno Tahan Uji menambahkan, dari pemeriksaan tersangka diakui baru seminggu mengedarkan obat terlarang tersebut. Kata Kasat, tersangka Rus berjualan obat ilegal karena keuntunganya buat menutupi hutang. Tersangka Rus mengakui membeli pil heximer dan tramadol dari salah seorang pengedar lainnya berinisial MA (DPO) yang mengaku warga Tangerang.
“Tersangka baru seminggu mengedarkan obat dan keuntungannya untuk menutupi hutang. Kasus ini masih kita kembangkan dan kami berharap dapat mengungkap kasus yang lebih besar lagi. Untuk kasus ini, tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (AZM)
Page 2 of 2
Discussion about this post