SERANG, BANPOS – Genderang perang terhadap narkoba ditabuh dengan kencang oleh Polres Serang Kota. Dalam kurun waktu September 2020, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota berhasil menciduk 22 orang budak narkoba. Dari 22 tersangka ini, 18 diantaranya merupakan pengedar dan sisanya adalah pengguna.
“Dari 22 tersangka pengedar dan pengguna yang kita amankan, didapat barang bukti narkoba sebanyak 34,09 gram sabu serta 380 butir pil jenis tremadol dan eximer,” ungkap Kasatresnarkoba, Iptu Shilton saat jumpa pers di Mapolres Serang Kota, Rabu (30/9/2020).
Shilton menjelaskan peredaran narkoba di wilayah Serang Kota masih tinggi. Mereka yang tertangkap merupakan anggota jaringan terpisah dari berbagai daerah di wilayah hukum Polres Serang Kota, bahkan ada yang dikendalikan dari dalam lapas. Hingga saat ini, kata Shilton, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap bandar besar dari jaringan ini.
“Peredaran narkoba di wilayah Serang Kota masih tinggi, penggunanya mulai dari kalangan pekerja hingga ibu rumah tangga. Oleh karenanya, kami menyatakan perang terhadap segala jenis peredaran narkoba,” tandas Kasat didampingi Kanit 1 Ipda Yuli Khaerani dan Kanit II Ipda M Nurul Anwar Huda.
Dalam kesempatan itu, mantan Kapolsek Curug ini menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan dan kerjasama Kepala Lapas Serang yang telah membantu dalam mengungkap kasus peredaran narkoba yang dikendalikan warga binaan.
“Dalam kesempatan ini, kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kalapas Serang yang telah bekerjasama membantu mengungkap kasus peredaran sabu yang dikendalikan warga binaan,” ucap Shilton yang juga mantan Kanit Tipikor Polres Serang.
Iptu Shilton kembali mengingatkan bahwa pihaknya berkomitmen mempertahankan Kota Serang sebagai daerah yang dikenal agamis. Oleh karena itu, pihaknya akan memberantas peredaran narkoba di Kota Serang. (RED)
Discussion about this post