Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home POLITIK

ASIK Laporkan BUMD ke Bawaslu

Soal Pembagian Kalender Tatu-Pandji

Panji Romadhon by Panji Romadhon
September 30, 2020
in POLITIK
0
ASIK Laporkan BUMD ke Bawaslu

Tim Advokasi Nasrul Ulum-Eki Baihaki (ASIK) memperlihatkan kalender yang terdapat foto Pasangan Calon (Paslon) nomor urut satu, Tatu - Pandji yang diduga dibagikan oleh BUMD PDAM Tirta Albantani.

SERANG, BANPOS – Salah satu BUMD di Kabupaten Serang dilaporkan oleh Tim Advokasi Nasrul Ulum-Eki Baihaki (ASIK) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang. Pasalnya, BUMD PDAM Tirta Albantani membagikan kalender yang didalamnya terdapat foto Pasangan Calon (Paslon) nomor urut satu Tatu – Pandji.

“Hari ini kami melaporkan, terkait kalender. Informasi itu kami dapatkan dari masyarakat Kecamatan Pontang,” ungkap Kuasa Hukum Tim ASIK, Ferry Renaldy, Selasa (29/9).

Baca Juga

Mahasiswa Untirta Bedah 25 Isu Strategis CSR dalam Seminar Berkala

Bonnie Triyana Dukung Peningkatan Kampus STIA Banten Jadi Institut

Dalam laporan itu disebutkan, kalender tersebut memang kalender dari PDAM, dengan menggunakan foto Bupati Serang, yang kini mencalonkan kembali dalam Pilkada serentak tahun 2020. Ferry mempertanyakan, mengapa tidak memakai logo BUMD PDAM Tirta Albantani atau foto direktur saja.

“Kenapa fotonya Bupati Serang, kami meminta kepada Bawaslu Kabupaten Serang memanggil direktur BUMD untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait kalender yang dibagikan,” tegasnya.

Ferry meminta agar Bawaslu dapat mendalami semuanya, alasan mengapa menggunakan foto yang sama dengan foto yang beredar di kalender-kalender yang lain. Dalam laporannya, Ferry mengungkapkan bahwa BUMD tersebut melanggar PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan PKPU nomor 11 tahun 2020 beserta turunannya. Penjabat BUMD, BUMN, ataupun penjabat daerah itu tidak boleh mengambil satu tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak,” jelasnya

Sebelumnya, tim ASIK melaporkan 19 dugaan pelanggaran ke Bawaslu Kabupaten Serang. Hari itu, selain penambahan laporan, pihaknya juga turut melengkapi syarat formil 19 laporan yang diajukan.

“Kami sudah melengkapi laporan sebelumnya, terkait alamat terlapor. Karena kami sebagai pelapor, kami hanya mengetahui itu adalah si A dan tidak tahu alamat terlapor dimana. Minimal dicantumkan apa yang kita ketahui dan itu sudah kami penuhi, tetapi komisioner nanti akan melakukan rapat, dan kita akan serahkan kepada Bawaslu,” tuturnya.

Pihaknya mengatakan bahwa jika beberapa laporan tidak bisa ditindaklanjuti, maka itu bisa menjadi sebuah informasi untuk Bawaslu. Bisa jadi temuan untuk Bawaslu, sebab pada prinsipnya yang dilaporkan selain Kepala Sekolah (Kepsek) SMP, itu sudah jelas memang ASN.

“Itu sudah jelas. Terkait relawan itu, masih kita pertanyakan apakah itu memang relawan yang didaftarkan atau tidak, dia berhak melakukan kampanye atau tidak,” kata Ferry mengulas laporan yang disampaikan sebelumnya.

Devisi hukum data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan, mengungkapkan bahwa Bawaslu akan selalu menerima laporan yang disampaikan oleh pihak manapun. Baik disampaikan oleh masyarakat, dalam hal ini pemilih atau Paslon, dan pemantau pemilihan.

“Kami dalam proses penerimaan laporan dugaan pelanggaran, setelah kami menerima berkas, kami melakukan penelitian terhadap berkas,” katanya.

Ari menyebut, apabila dalam penelitian berkas laporan masih terdapat beberapa syarat formil yang belum terpenuhi, maka pelapor akan diberi waktu selama tiga hari untuk memenuhi persyaratan tersebut.

“Jika dalam hal penelitian yang kami lakukan masih ada kekurangan dalam hal syarat formil laporan, maka kami memang harus menyampaikan kekurangan itu kepada pelapor dalam waktu tiga hari. Kemarin kan sudah laporan, kemudian kami lakukan penelitian dimalam hari dan saat itu juga kami sampaikan kekurangan apa yang harus dilengkapi,” jelasnya.

Staff Bawaslu Kabupaten Serang, Hamdi, mengatakan bahwa hari ini terdapat tambahan dugaan pelanggaran pemilihan, yaitu terkait dengan pembagian Kalender.

“Hari ini penambahan satu laporan, masalah kalender yang diduga di Tirtayasa PDAM, jadi PDAM tersebut katanya membagikan kalender ada foto Bupati. Tetapi belum tahu kegiatan tersebut dilakukan setelah penetapan calon atau sebelum penetapan calon,” katanya. (MG01/MUF/AZM)

Tags: asikbawasluNasrul-EkiPilkada Kabupaten SerangTatu-Pandji
ShareTweetSend

Berita Terkait

Tingkat Partisipasi Pemilih PSU Kabupaten Serang Minim, Turun 15 Persen
HEADLINE

Tingkat Partisipasi Pemilih PSU Kabupaten Serang Minim, Turun 15 Persen

April 19, 2025
Bawaslu Banten Pelototi Distribusi Logistik Pilkada Banten 2024
POLITIK

Bawaslu Banten Pelototi Distribusi Logistik Pilkada Banten 2024

November 26, 2024
Bawaslu Banten Siaga Cegah Politik Uang, Ajak Warga Lapor Jika Temukan Praktik di Lapangan
POLITIK

Bawaslu Banten Siaga Cegah Politik Uang, Ajak Warga Lapor Jika Temukan Praktik di Lapangan

November 25, 2024
Bawaslu Kota Cilegon Tindak Lanjuti ASN Dukung 01 Dan 03 ke Kemenpan RB
POLITIK

Bawaslu Kota Cilegon Tindak Lanjuti ASN Dukung 01 Dan 03 ke Kemenpan RB

November 23, 2024
Bikin Acara Pribadi, Yandri Diingatkan Mantan Menkopolhukam
PERISTIWA

Surat Menteri Desa Dan PDT Dipersoalkan, Kuasa Hukum Zakiyah-Najib : Tidak Ada Kaitannya Dengan Paslon Nomor Urut 2

Oktober 22, 2024
Bawaslu Cilegon Dituding Tidak Transparan Tangani Perkara Tempat Ibadah untuk Kampanye
POLITIK

Bawaslu Cilegon Dituding Tidak Transparan Tangani Perkara Tempat Ibadah untuk Kampanye

Oktober 21, 2024
Next Post
Perang Terhadap Narkoba, Sebulan Polres Serang Kota Ciduk 22 Tersangka

Perang Terhadap Narkoba, Sebulan Polres Serang Kota Ciduk 22 Tersangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Walikota Cilegon Robinsar saat diwawancarai di kantornya, Rabu (11/6). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

    Nama Helldy dan Sanuji Terseret Temuan Honor Pegawai BPKPAD Rp5,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua BAZNAS Cilegon Mundur Di Tengah Isu Korupsi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafrudin Disingkirkan ‘Orang Luar’, Istri Wagub Jadi Ketua DPW PAN Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSG Manuver, Gianluigi Donnarumma Berpotensi ke Manchester United

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×