Diketahui, Minggu 13 September 2020 silam, 4 daerah yang melaksanakan Pilkada 2020 di Provinsi Banten telah menggelar rapat pleno terbuka penetapan DPS. Hasilnya adalah, Kabupaten Serang sebanyak 1.129.426 pemilih tersebar di 3.063 TPS; Kota Cilegon sebanyak 296.200 pemilih tersebar di 784 TPS; Kabupaten Pandeglang sebanyak 898.189 pemilih, tersebar di 2.243 TPS; dan Kota Tangsel sebanyak 924.602 pemilih, tersebar di 2.963 TPS.
Kordum JRDP Ade Buhori menegaskan, sejak awal JRDP sudah mengingatkan agar PPDP tidak lalai dalam melaksanakan coklit. Pastikan antara kesesuaian data diri pemilih dengan fisik si pemilih. Ade mensinyalir, PPDP banyak yang tidak mengecek kartu keluarga (KK) sehingga para pemilih pemula tidak terdeteksi.
“Ironisnya, kesepuluh nama yang kami temukan ini tidak terdeteksi oleh KPU dan Bawaslu yang justru memiliki perangkat hingga ke tingkat desa atau kelurahan. Ini jelas sebuah kinerja yang mengecewakan,” kata Ade.
Ade menuturkan, berdasarkan telusur data yang dihimpun JRDP dari sertiap Disdukcapil, jumlah wajib KTP elektronik yang hingga kini belum melakukan perekaman sangat siginifikan. Mereka kebanyakan adalah pemilih pemula.
Di Kabupaten Pandeglang, wajib KTP elektronik yang belum melakukan perekaman jumlahnya 89.757 orang; Kabupaten Serang sebanyak 69.505 orang; Kota Cilegon sebanyak 16.577 orang; dan Kota Tangsel sebanyak 78.162 orang.
“Kami minta DPS yang sudah ditetapkan itu ditinjau ulang. Jangan-jangan wajib KTP elektronik yang belum perekaman itu banyak yang belum masuk DPS. Lakukan uji publik atas DPS. Kami berharap juga para bakal pasangan calon mulai cerewet atas DPS ini karena jika dibiarkan nantinya akan menjadi sumber permasalahan manakala sudah dinyatakan ada pemenang pilkada,” kata Ade. (RLS/PBN)
Discussion about this post