Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home POLITIK

KPU Dituding Langgar Pasal 177B

Pemilih Pemula Tak Masuk DPS

Panji Romadhon by Panji Romadhon
September 16, 2020
in POLITIK
0
KPU Dituding Langgar Pasal 177B

SERANG, BANPOS – Pemantau JRDP menemukan adanya 10 pemilih pemula yang tidak terdata dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2020. Jumlah itu tersebar di Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang masing-masing 4 pemilih, dan Kota Cilegon sebanyak 2 pemilih.

Bagi JRDP, KPU di wilayah tersebut patut diduga telah melanggar pasal 177B UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca Juga

Usai Dipanggil Dewan, Pemkot Serang Kembali Tunda Penggusuran di Sukadana, Kaji Opsi Sewa-Cicil

Dewan Kabupaten Serang Upayakan Pemkab Bantu Rehabilitasi Madrasah Diniyah Madarijul Ulum

Direktur Eksekutif JRDP Dede Nahrudin menjelaskan, dalam pasal 177B tersebut disebutkan, jika dengan sengaja PPS, PPK, dan KPU tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih, dapat dipidana paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan, atau denda paling sedikit Rp 24 juta dan paling banyak Rp 72 juta.

“Hasil telaah kami, unsur dengan sengaja jelas terbukti karena kesepuluh pemilih ini mengaku dicoklit oleh PPDP. Namun namanya tidak ada dalam DPS. Kami mengecek nama mereka dalam portal lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Bahwa dalam DPS ada ruang perbaikan, itu kami persilahkan. Yang kami persoalkan adalah proses verifikasi dan rekapitulasi sebelum menjadi DPS. Perlu kami tekankan, para pemilih pemula ini adalah mereka yang berusia 17 dan atau 18 tahun pada tahun ini,” kata Dede, di Sekretariat JRDP, Selasa 15 September 2020.

Dede mengurai, di Kabupaten Serang pemilih pemula yang tidak ada dalam DPS tersebut tersebar di Kecamatan Carenang sebanyak 3 orang dan Kecamatan Ciruas sebanyak 1 orang. Di Kota Cilegon keduanya terdapat di Kecamatan Citangkil. Sementara di Kabupaten Pandeglang terdapat di Kecamatan Cibitung, Kecamatan Sumur, Kecamatan Sukaresmi, dan Kecamatan Majasari.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“By name by adress para pemilih pemula ini akan kami segera sampaikan kepada KPU. Sementara kepada Bawaslu kami mendesak untuk memeriksa pihak terkait karena adanya dugaan pelanggaran pidana atas pasal 177B tersebut. Jikapun hasil pemeriksaan Bawaslu kemudian menyatakan tidak terbukti, kami tetap berargumen bahwa telah terjadi pelanggaran etik oleh KPU dan jajarannya karena akibat kelalaian mereka, masih ada pemilih yang sudah memenuhi syarat, tapi tidak masuk dalam DPS,” paparnya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: JRDPkpuPilkada
ShareTweetSend

Berita Terkait

Rekapitulasi Suara KPU Lebak: Hasbi-Amir Unggul Telak
POLITIK

Rekapitulasi Suara KPU Lebak: Hasbi-Amir Unggul Telak

Desember 6, 2024
Relawan Tim 08 Prabowo Gelar Syukuran Kemenangan Andra-Dimyati
POLITIK

Relawan Tim 08 Prabowo Gelar Syukuran Kemenangan Andra-Dimyati

November 28, 2024
Data Tim Tabulasi 02, Dewi-Iing Sementar Unggul 66,54 Persen
POLITIK

Data Tim Tabulasi 02, Dewi-Iing Sementar Unggul 66,54 Persen

November 28, 2024
Jadi yang Pertama Nyoblos, Ratu Ria Optimistis Menang Pilkada Kota Serang
POLITIK

Jadi yang Pertama Nyoblos, Ratu Ria Optimistis Menang Pilkada Kota Serang

November 27, 2024
Bawaslu Banten Pelototi Distribusi Logistik Pilkada Banten 2024
POLITIK

Bawaslu Banten Pelototi Distribusi Logistik Pilkada Banten 2024

November 26, 2024
Warga Baduy saat dilakukan Coklit oleh Petugas (Dok. PPK Leuwidamar)
POLITIK

Bentrok Acara Adat, Ratusan Warga Baduy Terncam Tidak Ikut ‘Nyoblos’

November 26, 2024
Next Post
KPU Minta Bukti Otentik Temuan JRDP

KPU Minta Bukti Otentik Temuan JRDP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×