Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Jatuh Miskin, Oknum Warga Blokir Jalan dan Minta Negara Ganti Rugi

Panji Romadhon by Panji Romadhon
September 16, 2020
in HUKRIM, PEMERINTAHAN, PERISTIWA
0
Jatuh Miskin, Oknum Warga Blokir Jalan dan Minta Negara Ganti Rugi

Padahal menurutnya, tanah yang sudah dibangun jalan oleh pemerintah, secara otomatis akan menjadi kepemilikan pemerintah setempat. Karena dalam pembangunan tersebut, sudah pasti membutuhkan persetujuan dari pemilik.

“Kalau dari kacamata kelurahan, apabila memang tanah itu sudah dibangun, itu sudah menjadi milik pemerintah. Apalagi itu sudah dilakukan pengerasan tanah sejak 1998 lalu,” tuturnya.

Baca Juga

Pria ODGJ Lakukan Pelecehan Seksual di CFD Pandeglang

Dapat Tambahan CPNS, Beban Belanja Pegawai Pemkot Serang Membengkak

Selain itu, berdasarkan denah tanah yang dimiliki oleh Kelurahan Nyapah, tanah yang diklaim oleh Madsari merupakan jalan poros desa. Sehingga sudah jelas menurutnya, tanah itu merupakan aset negara.

“Kebetulan saya kan baru 9 bulan yah menjabat di kelurahan ini. Tapi kalau di denah tanah, itu memang merupakan jalan poros desa. Jadi bukan milik Madsari seperti yang dia klaim,” ucapnya.

Oewin mengatakan bahwa klaim yang disampaikan oleh Madsari berkaitan dengan tanah tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan, dari pihak-pihak yang sebelumnya menjual tanah kepada dirinya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Tapi itu juga surat pernyataannya dibuat tahun 2016. Padahal itu kan sudah digunakan sejak 1998. Pak Madsari itu menarik kronologis sejak dulu lagi. Kalau memang mau membuktikan kepemilikan, harusnya buktinya dengan Akta Jual Beli (AJB),” jelasnya.

Mengenai ultimatum ganti rugi penggunaan tanah untuk jalan tersebut pun dinilai olehnya mengada-ngada. Sebab menurutnya, tidak jelas ditujukan untuk siapa keinginan ganti rugi tersebut.

“Saya tanya, mintanya ke siapa gitu. Karena kan ini merupakan akses masyarakat. Dasarnya apa itu dia minta seperti itu. Kalau mau seperti itu, harusnya jelas AJBnya,” tegas Oewin.

Untuk langkah selanjutnya, Oewin mengaku masih melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Sementara itu, masyarakat diminta untuk bersabar dan menggunakan jalan alternatif yang memang tersedia lingkungan tersebut.

“Karena memang masih ada jalan lain, yah kami harap bersabar untuk menggunakan jalan alternatif itu. Kami juga masih koordinasi dengan Danramil, Polsek, Kecamatan dan RT serta tokoh masyarakat setempat,” tandasnya. (DZH)

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Kecamatan WalantakaKota SerangPemkot Serang
ShareTweetSend

Berita Terkait

Dapat Tambahan CPNS, Beban Belanja Pegawai Pemkot Serang Membengkak
PEMERINTAHAN

Dapat Tambahan CPNS, Beban Belanja Pegawai Pemkot Serang Membengkak

Mei 26, 2025
Bak Mordor di Film The Lord of The Rings, Flaring PT LCI Terlihat di Kota Serang
PERISTIWA

Bak Mordor di Film The Lord of The Rings, Flaring PT LCI Terlihat di Kota Serang

Mei 26, 2025
Kapolresta Ajak Pemuda Kota Serang Lawan Tindakan Premanisme
HUKRIM

Kapolresta Ajak Pemuda Kota Serang Lawan Tindakan Premanisme

Mei 23, 2025
Soal Sukadana, Keputusan Sewa atau Cicil Ada di Tangan Walikota, Bakal Diumumkan Pekan Depan
PEMERINTAHAN

Soal Sukadana, Keputusan Sewa atau Cicil Ada di Tangan Walikota, Bakal Diumumkan Pekan Depan

Mei 23, 2025
Alfamart dan Sweety Hadirkan Layanan Posyandu Modern di 34 Kota, Ribuan Ibu dan Balita Terlayani
EKONOMI

Alfamart dan Sweety Hadirkan Layanan Posyandu Modern di 34 Kota, Ribuan Ibu dan Balita Terlayani

Mei 23, 2025
Usai Dipanggil Dewan, Pemkot Serang Kembali Tunda Penggusuran di Sukadana, Kaji Opsi Sewa-Cicil
PEMERINTAHAN

Usai Dipanggil Dewan, Pemkot Serang Kembali Tunda Penggusuran di Sukadana, Kaji Opsi Sewa-Cicil

Mei 23, 2025
Next Post
Porang dan Pemberdayaan Mustahik

Porang dan Pemberdayaan Mustahik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikira Kebakaran, Flaring PT Lotte Chemical Indonesia Bikin Warga Resah, Perusahaan Klaim Sudah Sesuai Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Limbah B3 CV Noor Annisa, DPRD Bakal Panggil DLHK Kabupaten Tangerang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Penyakit’ Pembangunan Rumah Sakit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×