Terkait foto yang digunakan Bupati Serang sama dengan foto yang didaftarkan ke KPU sebagai bakal calon untuk pendaftaran calon kepala daerah di KPU. Menurutnya, selama tidak ada aturan dan ketentuan KPU berkaitan bentuk standar foto yang diserahkan bakal calon bupati dan wakil bupati ke KPU, dinilai sah-sah saja.
“Jika memang ada syarat dan ketentuan mengenai foto yg ditetapkan KPU, sudah pasti bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Tatu-pandji juga akan memenuhinya. Tapi ini kan tidak ada ketentuannya, jadi pihak Nasrul-Eki juga tidak perlu mengada-ngada terkait hal yang tidak diatur dalam peraturan perundangan terkait syarat calon,” katanya.
Diketahui sebelumnya, foto pendaftaran Tatu-Pandji sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang diprotes, dikarenakan menggunakan foto yang sama dengan foto calon petahana ini dalam media-media sosialisasi pembangunan di Kabupaten Serang.(PBN)
Discussion about this post