“Terkesan mengada-ngada laporannya, tidak terlalu substantif bagi kita, kita percaya KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan sudah sangat berdasar pada pedoman hukum baik perundang-undangan maupun peraturan KPU. Soal Persyaratan Calon dan pencalonan yang dituangkan dalam Pasal 4 dan 5 yang keseluruhan persyaratan calon dan pencalonan itu sudah dipenuhi oleh Pasangan Tatu-Pandji dan sudah dianggap lengkap persyaratannya dan memenuhi syarat oleh KPU saat mendaftar ke KPU pada 5 september lalu,lebih baik bergagasan dengan narasi yang positif untuk kemajuan kabupaten Serang daripada lapor-lapor yang gak jelas dan tidak berdasar hukum,” terang Daddy.
Sementara Ketua Tim Advokasi Hukum Tatu-Pandji Deni Ismail Pamungkas SH,MH saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dihari yang sama mengatakan bahwa Baliho-baliho Bupati Serang yang dipersoalkan tanpa dasar itu sebenarnya adalah Bupati Serang dan Wakil Bupati Serang justru sedang menjalankan kewajiban Kepala Daerah untuk penyampaian informasi capaian Pembangunan di kabupaten Serang kepada masyarakat Seperti yang diamanatkan dalam Peraturan pemerintah (PP) No. 13 tahun 2019 Tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah sebagai asas keterbukaan Publik. Karena yang disampaikan adalah data-data dan angka terkait capaian-capaian pemerintah daerah kabupaten Serang dalam menjalankan roda pembangunan.
“Itukan Bu Tatu-dan pak Pandji kapasitasnya sebagai Bupati dan wakil Bupati Serang aktif yang harus menjalankan amanat peraturan perundangan. PP 13 Tahun 2019 mengamanatkan agar Ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintah daerah (RLPPD) disampaikan ke masyarakat sebagaimana diatur pasal 23 ayat 1 dan apa yang diwajibkan pada ayat 1 tersebut pada ayat 3 nya diatur agar masyarakat dapat memberikan tanggapan atas RLPPD kepada kepala daerah sebagai bahan masukan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jadi Ibu sedang bertanggungjawab kepada masyarakat untuk menyampaikan RLPPD agar mendapat tanggapan dari Masyarakat, masa Bupati dan wakil bupati menyampaikan RLPPD kemudian simpatisan Nasrul-Eki merasa keberatan. Kan rasa keberatannya tidak pada tempatnya karena Bupati dan wakil Bupati sedang menjalankan amat Peraturan pemerintah,” ungkapnya.
Discussion about this post