“Covid ini masih ada makanya harus disiplin. Akan menggalakan pembagian masker. Kami juga akan menggalakan gugus tugas di RT RW,” tegasnya.
Kepala Satpol PP Kota Tangsel Mursinah menyampaikan soal kebijakan, denda Rp 50 ribu belum diterapkan. Adapun sanksi-sanksi yang melanggar PSBB sudah dilakukan dengan banyak hal seperti tidak menggunakan masker dengan rompi dan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan berbagai Sanki di lapangan.
“Tindakan saNksi sosial dan banyak saksi lainnya. Untuk sanksi denda Rp50 ribu belum diterapkan. Di hulu memang sangat luar biasa persoalannya dan di hilir di rumah sakit juga kami memberikan pemantauan,” kata Mursinah.(BNN/PBN)
Discussion about this post