Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kecam Pembunuhan Jurnalis di Mamuju, PWKS Minta Polisi Usut Tuntas

Penulis Panji Romadhon
Agustus 25, 2020
in HUKRIM
Kecam Pembunuhan Jurnalis di Mamuju, PWKS Minta Polisi Usut Tuntas

SERANG,BANPOS- Kasus pembunuhan wartawan di Kabupaten Mamuju mendapatkan kecaman keras dari Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS). Hal ini menunjukkan bahwa profesi wartawan sudah tidak lagi aman dalam menjalankan kewajibannya.

Demikian disampaikan oleh Ketua PWKS, M. Tohir. Ia mengatakan, wartawan sebagai profesi mendapatkan payung hukum khusus yakni UU Pers yang diterbitkan 1999. Payung hukum tersebut diterbitkan agar tidak ada lagi pembungkaman terhadap pers.

Baca Juga

SMAN 4 Kota Serang Akhirnya Jatuhi Sanksi ke Oknum Guru yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Bejat! Empat Pria di Kragilan-Serang Cabuli Gadis Disabilitas Mental

“Dalam UU Pers, secara tegas dinyatakan bahwa negara wajib memberikan perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas-tugasnya. Namun peristiwa yang dialami oleh saudara kita Demas Laira membuktikan bahwa wartawan saat ini sudah tidak merdeka dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya, Sabtu (22/8).

Menurutnya, peristiwa yang terjadi di Kabupaten Mamuju tersebut menambah catatan kelam Indonesia, terhadap dunia pers. Ia meminta kepada kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut, agar tidak ada lagi kejadian-kejadian serupa di kemudian hari.

“Kami selaku wartawan memang sudah terbiasa dengan adanya ancaman, doxing dan lain sebagainya karena pemberitaan. Namun jika kejadian seperti ini dibiarkan begitu saja, maka apa yang disebut sebagai kemerdekaan pers hanyalah hayalan semu,” tegasnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Sementara itu, Sekretaris Jendral (Sekjen) PWKS, Tusnedi, mengatakan bahwa dalam kasus yang melibatkan pemberitaan, dalam UU Pers telah diatur hak bagi yang diberitakan yakni Hak Jawab. Pers dalam hal ini wajib melayani Hak Jawab yang dilayangkan oleh pihak terkait.

“Pada pasal 5 ayat 2 UU Pers secara tegas menyatakan bahwa pers wajib melayani Hak Jawab. Maka apabila ada yang memiliki keberatan atas pemberitaan, silahkan tempuh melalui mekanisme Hak Jawab,” ucapnya.

Menurutnya, penyelesaian masalah melalui kekerasan maupun ancaman merupakan gaya lama, dimana media masih mengalami pembredelan dan penyensoran. Maka seharusnya, di era keterbukaan ini tidak ada lagi tindakan-tindakan yang mencoreng era keterbukaan tersebut.

“Karena yang kami dengar, almarhum Demas memang sedang meliput terkait dengan kasus pembangunan jalan di salah satu desa. Kami tidak bisa menyimpulkan apakah hal tersebut berkaitan. Kami menunggu itikad baik kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut,” tandasnya.

Komentar ×
Page 1 of 2
12Next
Tags: Kota SerangPokja Wartawan Kota SerangPWKS
ShareTweetSend

Berita Terkait

Viral Dugaan Sisi Gelap SMAN 4 Kota Serang, Mantan Kepsek Buka Suara
HEADLINE

SMAN 4 Kota Serang Akhirnya Jatuhi Sanksi ke Oknum Guru yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Juli 11, 2025
Kelebihan Bayar dalam Pelaksanaan Proyek Pemkot Serang Kerap Jadi Temuan Berulang BPK RI
PEMERINTAHAN

Kelebihan Bayar dalam Pelaksanaan Proyek Pemkot Serang Kerap Jadi Temuan Berulang BPK RI

Juli 10, 2025
Dindikbud Banten investigasi dugaan pelecehan dan pungli SMAN 4 Serang
LIPUTAN KHUSUS

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten investigasi dugaan pelecehan dan pungli SMAN 4 Serang

Juli 9, 2025
Bantah Tudingan Pungli, Plt Kepsek Klaim Pungutan ODOT di SMAN 4 Kota Serang Bersifat Sukarela
PENDIDIKAN

Siswa SMAN 4 Kota Serang Akui Ada Pemaksaan Pemungutan ODOT

Juli 9, 2025
Tingkatkan Literasi Siswa, Guru SD di Kota Serang Ini Buat Inovasi Lewat Komik Pembelajaran Digital KISUCA
PENDIDIKAN

Tingkatkan Literasi Siswa, Guru SD di Kota Serang Ini Buat Inovasi Lewat Komik Pembelajaran Digital KISUCA

Juli 9, 2025
KKM 22 UPG Gelar Bakti Sosial di Walantaka
PENDIDIKAN

KKM 22 UPG Gelar Bakti Sosial di Walantaka

Juli 9, 2025
Next Post
Pemuda Cikiruhwetan Tanam Pohon Cemara dan Sunatan Masal

Pemuda Cikiruhwetan Tanam Pohon Cemara dan Sunatan Masal

Discussion about this post

  • Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

    Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Arsenal atau Man City, Ini Klub Impian Rodrygo Goes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Perlu Rogoh Kocek, Arsenal Berpotensi Dapat Bintang Juventus Seharga £67 Juta Secara Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lusa, Gelandang ‘Luar Biasa’ Ini Bakal Gabung Arsenal, Declan Rice Dijamin Senang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu