Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan memperoses perkara sejak terregister tertanggal 22 Agustus 2020, hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Pihaknya juga akan melakukan upaya proses yang sesuai dengan Perbawaslu nomor 14 tahun 2017.
“Biasanya sebelum lima hari sudah selesai. Nanti setelah pembahasan akan diumumkan. Rencana hari ini dilakukan pembahasan, karena Bu Tatu tidak menghadiri klarifikasi jadi mundur pembahasannya,” katanya. (RED)
Page 2 of 2
Discussion about this post