CILEGON, BANPOS – Rasa sujud syukur dan bahagia diungkapkan Helldy Agustian, usai kembali mengantongi Surat Keputusan (SK) rekomendasi pencalonan dari DPP Partai Beringin Karya (Berkarya) di bawah kepemimpinan Muchdi Purwopranjono, untuk perhelatan pilkada sebagai bakal calon Walikota Cilegon tahun 2020, bersama wakilnya Sanuji Pentamarta, yang merupakan Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Banten.
Saat ditemui usai memberikan SK kepada pasangan Haji (Helldy – Sanuji), Muchdi Purwopranjono berharap, jika nanti terpilih, Helldy-Sanuji untuk dapat memimpin Kota Cilegon dengan hati dan tidak korupsi.
“Rekomendasi ini, karena berdasarkan hasil survei yang telah kita lakukan dan juga karena pak Helldy ini merupakan kader kita (Berkarya). Untuk itu, saya berharap kepada pak Helldy dan pak Sanuji punya komitmen untuk memajukan serta mensejahterkan masyarakat Cilegon. Dan yang paling terpenting adalah jangan sampai lakukan tindakan korupsi, karena korupsi itu menjadi musuh negara yang saat ini harus kita lawan,” katanya.
Usai mengantongi SK rekomendasi dari DPP Partai Berkarya, Helldy Agustian yang ditemui mengatakan, bahwa perjalanannya di perhelatan Pilkada Kota Cilegon sangatlah panjang dan tidak mudah baginya. Sebab, dirinya pernah mencalonkan diri beberapa kali, namun berakhir kandas. Dan pada pilkada tahun 2020 ini, dirinya bertekad untuk memenangkannya serta membuat perubahan di Kota Cilegon.
“Alhamdulillah, Partai Berkarya secara resmi tetap mengusung saya dan Pak Sanuji untuk maju di perhelatan pilkada Kota Cilegon, dan kami siap untuk menghadapi itu,” kata Helldy, Rabu (19/8).
Helldy menjelaskan, bahwa sempatnya terjadi dualisme kepemimpinan di kubu partainya, hal tersebut merupakan bagian dari dinamika politik. Namun, itu telah terjawab sudah dengan dikeluarkannya rekomendasi dari DPP Berkarya untuk melaju berkompetisi di Pilkada Kota Cilegon 2020 ini.
“Semoga Allah meridhoi perjalanan kami, sehingga tidak ada halangan lagi sampai ke pendaftaran, minta doanya saja,” ujarnya.
Discussion about this post