“Gini yah, kita ubah dulu mindsetnya kata wajib masker itu harus beralih menjadi butuh masker. Jadi, ketika masyarakat menganggap masker itu suatu kebutuhan sudah barang tentu masker itu sendiri menjadi hal yang penting untuk digunakan. Kayak gini deh contoh simpelnya, kita pergi ke luar rumah nih udah pasti pakai baju dan celana dong begitupun dengan masker jadi bukan karena terpaksa pakai,” ucapnya.
“Apalagi kota serang statusnya masih zona kuning, kurun waktu seminggu kebelakang aja masih ada kasus baru yang dilaporkan, jadi kebutuhan masker pun masih harus kita edukasikan secara masif,”tuturnya.
Sementara hal senada dikatakan Koordinator Lapangan Gerakan Bersama Pakai Masker (GEBRAK MASKER) Kota Serang, Tb. A Teguh menjelaskan tujuan dari gebrak masker adalah untuk memasifkan penggunaan masker bagi masyarakat.
“Tujuannya agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Tadi liat sendirikan masih banyak masyarakat yang belum pakai masker terutama para nelayan dan warga sekitar,”Katanya.
Teguh berharap kegiatan ini dapat memberi dampak yang baik dalam menghadapi pandemi virus corona yang memwabah di seluruh dinia.
“Kami harap melalui kegiatan ini masyarakat tetap terjaga kesehatannya di tengah transisi era new normal. Semoga masyarakat tetap konsisten dalam mengikuti anjuran pemerintah,” ucap pria yang juga menjabat sebagai Kabag Umum Sekretariat DPRD Kota Serang.
Menanggapi kegiatan tersebut, Walikota Serang Syafrudin turut mengapresiasi gerakan yang di gagas oleh para lulusan APDN-STPDN-IPDN ini. Walikota serang berharap agar masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Serang saya apresiasi kegiatan Gebrak Masker. Ini menandakan adanya bukti sinergi yang baik semoga masyarakat tetap konsisten dalam mematuhi protokol kesehatan,” ucapnya.
Tak ketinggalan, Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin juga ikut memberi komentar terhadap jalannya kegiatan tersebut. Baginya gerakan yang dilakukan IKAPTK sangat menginspirasi.
Discussion about this post