“Ini bukan lagi darurat agraria, tetapi kejahatan agraria yang lebih mematikan dari virus Corona. Negara harus hadir,” ucapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada sekitar 857 hektare tanah yang selama ini dikelola dan ditempati oleh masyarakat Simalingkar. Dalam hal ini masyarakat berpedoman pada SK Land Reform 1984. PTPN II lewat Sertifikat HGU Nomor 171/2009 sudah melakukan okupansi dan menguasai lahan yang juga diklaim milik masyarakat.
Di Sei Mencirim, terdapat 80 hektare tanah yang diperjuangkan oleh petani. Dimana tanah tersebut atas Sertifikat Hak Milik (SHM) dari 36 petani.
Selain itu, bentrokan juga sempat terjadi antara petani dengan pihak PTPN II. Dikabarkan mengakibatkan sejumlah petani mengalami luka dan ada yang sempat ditahan oleh polisi. (DZH)
Discussion about this post