SERANG, BANPOS – Belasan santriwati mengalami pencabulan oleh ketua Yayasan salafi di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang. Modus yang dilakukan oleh ketua yayasan itu yakni akan diberikan ‘ilmu’ berupa wiridan, namun harus ditebus dengan hubungan badan.
Salah seorang perwakilan korban, Anton Daeng Harahap, mengatakan untuk saat ini hanya ada empat korban yang mau melaporkan perbuatan pelaku yang berinisial JMJ. Keempat korban tersebut yakni DA, MA, YH, ES. Semua korban itu merupakan warga Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.
Anton mengatakan, para korban pencabulan tersebut berusia antara 14 tahun hingga 20 tahun yang sudah menjadi santriwati di pesantren tersebut baik kurang dari satu tahun maupun lebih dari satu tahun.
“Ada yang sudah dicabuli satu kali dan ada juga yang sudah dua kali,” katanya kepada awak media saat ditemui di Polres Serang Kota, Senin (27/7).
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa untuk santriwati yang dicabuli oleh JMJ diluar dari empat korban yang sudah melapor, rata-rata berasal dari Kecamatan Anyer, Mancak, Padarincang serta ada yang berasal dari Kabupaten Pandeglang.
Akan tetapi, Anton enggan memaparkan nama maupun inisial korban, karena sudah berjanji kepada korban dan keluarga korban untuk tidak memberitahukan nama korban.
Berdasarkan penuturan dari para korban, pelaku sudah lama melakukan aksinya. Namun para korban tidak mau melaporkan perbuatan pelaku, dikarenakan mendapatkan ancaman.
Jika korban melaporkan hal tersebut kepada orang lain, maka pelaku akan melakukan teluh atau guna-guna. “Dipeluk dan disuruh buka pakaian, disuruh memeluk pelaku,” kata menggambarkan aksi tersebut kepada awak media.
Selain itu, pelaku tidak pernah mengajar di pesanteren tersebut, akan tetapi pelaku mencari anak didik dengan cara menyuruh orang lain sejak tahun 2012. “Yang mengajar santri-santri disana,” ucapnya.
Selain itu, Anton menerangkan bahwa pelaku sudah mempunyai tiga orang istri yang juga merupakan korban dari aksi pencabulan yang dilakukan oleh pelaku.
Salah satu orang tua korban berinisial SY mengatakan bahwa anaknya sudah menjadi santri di pesantren pelaku kurang lebih satu tahun lamanya. Akan tetapi, anaknya tidak pernah mau menceritakan kejadian pencabulan tersebut. Ia mengatahui hal tersebut karena adanya laporan dari PPTP2A.
Discussion about this post