<strong>SERANG, BANPOS –</strong> Seperti tak ada efek jeranya bagi pelaku penyelundupan narkotika, Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Banten kembali menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 989,7 gram dan ganja sebanyak kurang lebih 298 kilo gram dari dua tempat yang berbeda, yaitu di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dan di Pelabuhan Merak. Kepala BNNP Banten, Brigjen Tantan Sulistyana dalam keterangan pers-nya di halaman gedung BNNP Banten menjelaskan, bahwa rencana dua jenis barang terlarang tersebut akan diedarkan ke wilayah Sulawesi dan Jakarta dari tangan dua kurir sabu yakni MD (21) dan SH (24). Kemudian dua kurir ganja yakni GS (27) dan NP (26), yang kesemuanya kini ditetapkan sebagai tersangka. “Berdasarkan hasil dari keterangan dua tersangka (kurir sabu), barang tersebut dibawa dari Aceh dengan cara dimasukkan ke dalam sepatu yang keduanya kenakan untuk menuju bandara Medan kemudian transit di Bandara Soeta, lalu akan digeser ke Sulawesi. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp20 juta per orang. Sementara untuk yang ganja, kita berhasil amankan di pelabuhan merak, dimana barang tersebut juga berasal dari Aceh yang akan diedarkan ke wilayah Jakarta,” ujar Tantan, Kamis (2/7). Lebih lanjut, Tantan menerangkan bahwa ratusan kilogram ganja tersebut diamankan dari mobil truk boks saat hendak keluar pelabuhan. Lalu kemudian, petugas membawa mobil tersebut ke kantor Bea Cukai Merak dan dilakukan penggeledahan dan menemukan enam karung di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja sebanyak 298 bungkus dengan berat 298 kilogram. Untuk mengelabuhi petugas pelaku menyamarkan ganja tersebut dengan buah alfukat. "Angkutan kendaraan buah disisipi ini oleh sopir dan kenek sedangkan perusahaan (pengiriman buah) tidak tahu," katanya. Akibat perbuatannya para tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama 20 tahun atau seumur hidup. “Saat ini jaringan ini sedang kita kembangkan. Tentunya kasus ini tidak berhenti diungkap kasus hari ini,” pungkasnya. <strong>(RUL)</strong><!--nextpage-->
Discussion about this post