“Dalam perki disebutkan bahwa timsel melakukan tes tertulis atau potensi dalam waktu paling lambat 5 hari kerja sejak pengumuman hasil seleksi administrasi. Selanjutnya pada waktu pengumuman hasil pun terlambat. Seharusnya pengumuman sudah bisa dilakukan pada 15 Maret 2019, mengingat tes potensi menggunakan CAT sudah dapat diketahui hasilnya di hari yang sama. Namun timsel mengumumkan hasil pada 18 Maret,” terangnya.
Siti mengaku, sejak awal Pattiro Banten telah melakukan audiensi dengan timsel KI dan menyampaikan penilaiannya akan proses seleksi KI yang tidak sesuai dengan prosedur.
Dengan audiensi itu diharapkan agar timsel melakukan perbaikan dalam seleksi Komisi Informasi (KI) Banten; sehingga menghasilkan komisioner yang kredibel, memiliki komitmen yang kuat untuk menciptakan keterbukaan informasi di Provinsi Banten.
“Akan tetapi proses seleksi yang belum terpenuhi ternyata sudah ada penetapan SK Gubernur yang mengesahkan struktur KI periode 2019-2023. Penetapan komisioner KI terpilih ini akhirnya memicu persoalan sengketa proses seleksi KI Banten dikemudian hari,” tegasnya.
Selain itu, ia menyayangkan bahwa proses seleksi KI Banten yang menghabiskan anggaran sekitar Rp447 juta yang bersumber dari DPA Diskominfo Banten, ternyata menghasilkan seleksi yang bermasalah.
“Dengan anggaran hampir setengah miliar itu seharusnya menghasilkan kualitas calon komisioner yang menjunjung tinggi keterbukaan, diharapkan publik dan dengan pelaksanaan tahapan yang dijalankan sesuai dengan perki No 4 tahun 2016,” katanya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pattiro Banten, Angga Andrias, menegaskan bahwa Pemprov dan DPRD Provinsi Banten harus segera melakukan evaluasi keseluruhan dalam proses seleksi komisioner KI itu. Menurutnya, Pemprov Banten harus melakukan seleksi ulang komisioner KI Banten itu.
“Apakah seleksi dari awal atau hanya mengulang dari tahapan yang belum dilaksanakan, yakni uji publik, itu nanti melihat hasil sidang perdata yang saat ini sedang berjalan,” tandasnya. (DZH/PBN)
Discussion about this post