PANDEGLANG,BANPOS – Jajaran Polres Pandeglang berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial J (40) yang diduga sebagai pengedar uang palsu diwilayah Pasar Badak Pandeglang, pada Sabtu 30 Mei 2020.
Kasat Reskrim IPTU Nandar mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan oleh pelaku dengan berbelanja dibeberapa pedagang di Pasar Badak Pandeglang.
Terbongkarnya modus pelaku ini, karena ada salah satu pedagang yang mengetahui bahwa uang yang dibayarkan kepadanya itu di duga uang palsu, lalu korban berteriak dan meminta bantuan pihak keamananan setempat.
Dari hasil keterangan korban, pelaku sudah berbelanja di dua toko, lalu pada saat berbelanja di toko korban, korban sadar bahwa uang yang dibayarkan itu adalah uang palsu, kemudian korban langsung memanggil pihak keamanan setempat, dengan mengetahui adanya peristiwa tersebut personel Polsek Pandeglang dengan sigap ke TKP dan mengamankan pelaku
“Ya, pelaku melangsungkan aksinya dengan membelanjakan uang palsu pecahan Rp50.000, dengan maksud si pelaku agar bisa mendapatkan uang asli dari kembalian yang dia belanjakan. Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 5 lembar uang pecahan Rp50.000, 1 lembar pecahan Rp100.000, dan 1 lembar pecahan Rp20.000 yang diduga uang palsu,” ucap Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Nandar, Senin (1/6).
Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Membenarkan adanya penangkapan tersangka yang diduga sebagai pengedar Uanga Palsu, pelaku berikut barang buktinya sudah di amankan di Mapolsek Pandeglang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah adanya peristiwa tindak pidana, bilamana ada hal-hal yang dicurigai, segera laporkan kepada pihak Kepolisian. Lakukan langkah-langkah antisipasi dengan kenali uang asli dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang,” katanya.(MG-02/PBN)
Discussion about this post