Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pengembalian Rp1,9 Miliar, Dinsos dan DPRD Kota Serang Rahasiakan Perusahaan Penyedia JPS

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Mei 14, 2020
in HEADLINE, PEMERINTAHAN
0
Pengembalian Rp1,9 Miliar, Dinsos dan DPRD Kota Serang Rahasiakan Perusahaan Penyedia JPS

SERANG, BANPOS – Komisi II DPRD Kota Serang mengadakan konferensi pers terkait dengan hasil pengawasan atas pengadaan sembako JPS Kota Serang.

Dalam konferensi tersebut, Komisi II mengklaim pengadaan sudah sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga

Sengketa Pulau Sangiang Masih Berlarut, Warga-Pengembang Cekcok di Kantor Pertanahan Serang

Ada Oknum Dinas PUPR di Balik Penggunaan Tanah Negara di Sukadana

Disebutkan juga bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Serang, pihak penyedia harus mengembalikan anggaran sebesar Rp1,9 miliar kepada Kas daerah.

Konferensi yang dipimpin oleh Ketua Komisi II, Pujianto, itu juga dihadiri oleh beberapa anggota Komisi II diantaranya yakni Muji Rohman dan Nur Agis Aulia. Hadir pula perwakilan Dinsos Kota Serang serta beberapa organisasi mahasiswa eksternal.

BANPOS pun bertanya terkait dengan adanya kebijakan pengadaan bantuan JPS selama tiga bulan ke depan. Pertanyaan tersebut pun dijawab oleh Pujianto.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Ia mengatakan, Dinsos Kota Serang memang sudah mengadakan kontrak selama tiga bulan dengan pihak penyedia. Namun sistem pengadaannya, penyedia akan dibayar setelah pengadaan dilakukan.

“Memang Dinsos itu sudah kontrak dengan penyedia. Kontrak itu dilakukan selama tiga bulan. Jadi bukan berarti barang itu sudah ada semua di Dinsos, bisa basi itu makanan,” ujarnya.

Namun saat ditanya siapa penyedia barang tersebut, Pujianto justru bertanya kepada BANPOS dan awak media lainnya, apakah bisa menjamin ketika nama penyedia tersebut diberitahu, masyarakat tidak akan melakukan perundungan.

“Padahal penyedia itu kasian, dia sudah membantu melakukan pengadaan barang untuk pandemi ini. Berani jamin gak kalau dia (penyedia) tidak akan dibully (rundung) oleh masyarakat?” katanya.

Sementara itu, anggota Komisi II lainnya, Muji Rohman, menjawab pertanyaan apakah skema penyaluran bantuan itu dapat dilakukan dengan metode tunai di tahap selanjutnya. Muji menegaskan bahwa hal itu tidak dapat dilakukan.

“Karena sesuai dengan aturan yang ada, kontrak itu tidak bisa diputus apabila penyedia tidak melakukan kesalahan. Nanti kita bisa dibawa ke PTUN dan harus membayar ganti rugi,” jelasnya.

Ia juga menjawab pertanyaan BANPOS terkait dengan siapa penyedia yang ditunjuk oleh Dinsos Kota Serang. Muji mengatakan bahwa seharusnya Dinsos yang menjawab.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Dinsos Kota SerangDPRD Kota SerangJPSjps kota serang
Share262TweetSend

Berita Terkait

Dewan Umumkan Budi-Agis Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Serang
PEMERINTAHAN

Dewan Umumkan Budi-Agis Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Serang

Januari 14, 2025
Farhan Aziz dilantik sebagai pimpinan DPRD Kota Serang termuda periode 2024-2029/BANTEN POS/Taufiq Solehudin
PEMERINTAHAN

Dilantik Jadi Pimpinan DPRD Kota Serang Termuda, Farhan Aziz Bertekad Akan Bawa Perubahan

September 28, 2024
43 Ribu Warga Kota Serang Diklaim Dapat PBI BPJS
PEMERINTAHAN

43 Ribu Warga Kota Serang Diklaim Dapat PBI BPJS

April 22, 2024
Dewan Sebut Pemkot Dilema Penggusuran Sempadan Sungai Cibanten
PEMERINTAHAN

Dewan Sebut Pemkot Dilema Penggusuran Sempadan Sungai Cibanten

Oktober 4, 2023
Dua ASN Kota Serang Melaju Di legislatif
POLITIK

Dua ASN Kota Serang Melaju Di legislatif

September 21, 2023
Dewan Tak Restui Perpanjang Kerjasama PT Persona Banten Persada
NASIONAL

Dewan Tak Restui Perpanjang Kerjasama PT Persona Banten Persada

September 20, 2023
Next Post
Distribusi BST di Bayah Dituding Tak Tepat Sasaran

Distribusi BST di Bayah Dituding Tak Tepat Sasaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×