LEBAK, BANPOS – Tim Resmob Polres Lebak meringkus satu dari tiga pelaku begal sepeda motor yang beraksi di Kampung Cigarukgak, Desa Tambak, Kecamatan Cimarga, Lebak, 10 Oktober 2019 lalu.
Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu David Adhi Kusuma mengatakan, pelaku berinisial R alias R (21) ditangkap di rumahnya, di wilayah Lebakgedong setelah tim mendapat informasi bahwa R yang bersembunyi sudah kembali pulang.
“Dilakukan interogasi dan benar pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) bersama 2 rekannya J dan L yang kini DPO,” kata David.
“Dari pengakuan pelaku, aksi Curas sudah 8 kali dilakukan. Enam di wilayah Lebak dan 2 di wilayah Bogor,” imbuhnya
Modus kawanan begal ini dengan cara memepet sepeda motor yang sudah diincar. Setelah dekat, salah satu pelaku menendang sepeda motor hingga terjatuh. Saat terjatuh pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam jenis golok untuk menakuti korban.
“Korban yang ketakutan meninggalkan sepeda motor,” jelasnya
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku diamankan di Mapolres Lebak. Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain dalam kasus yang sama.
“Barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat serta senjata tajam jenis golok dan celurit. Ancaman hukumannya 12 tahun kurungan penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres Lebak. (CR-01/PBN).
Discussion about this post