CILEGON, BANPOS – Angkutan umum Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) sudah diperbolehkan beroperasi dengan beberapa persyaratan. Namun, belum ada perusahaan otobus yang mendapatkan ijin untuk beroperasi di Banten.
Hal itu diungkapkan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten, Nurhadi Unggul Wibowo, Selasa (12/5/2020). Menurutnya, pemberian ijin bus AKAP dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Darat dengan mengacu pada Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas percepatan Penanganan Covid-19 Nasional, Nomor 4 tahun 2020.
“Setiap kendaraan AKAP yang beroperasi wajib menerapkan protokol Covid-19 yang ditetapkan agar mendapat ijin operasional,” kata Nurhadi.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, kata Nurhadi, diantaranya adalah pengaturan penumpang yang memenuhi syarat physical distancing. Selain itu, penjualan tiketnya pun tidak boleh di lapangan, harus di kantor.
“Kalau di terminal kita sampai sekarang tidak operasional, pengecualiannya untuk angkutan umum diperbolehkan tapi dengan persyaratan,” terangnya.
“Sepanjang tidak memenuhi persyaratan itu, tidak diperbolehkan masuk ke terminal. Jadi sampai sekarang belum ada satupun kendaraan yang mempunyai ijin dari Dirjen Perhubungan Darat dari AKAP yang masuk ke terminal di wilayah Banten,” tandasnya.(LUK/ENK)
Discussion about this post