LEBAK, BANPOS – Terkait maraknya usaha tambang di Kabupaten Lebak yang kebanyakan tidak jelas keberadaan legalitasnya dan kerap muncul dalam pemberitaan media masa, Bupati Lebak mengeluarkan surat instruksi penertiban rekomendasi (izin) pertambangan, yang ditujukan kepada Camat dan Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Lebak, Jumat lalu, (08/05).
Surat Instruksi yang ditandatangani Bupati Lebak, Iti Ovtovia Jayabaya itu sebagai upaya Pemkab Lebak untuk melakukan penataan investasi yang berkualitas, berwawasan lingkungan serta peningkatan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor pertambangan di wilayah Kabupaten Lebak
Dalam surat yang ditandatangan tertanggal 30 April 2020 tersebut, berisi instruksi kepada seluruh Camat dan Kepala Desa/Kelurahan se-Kabupaten Lebak, agar menginventarisir seluruh pelaku usaha serta kegiatan usaha di sektor pertambangan baik yang berizin maupun tidak berizin.
Selain itu juga, dalam surat tersebut ditegaskan bahwa kegiatan usaha pertambangan yang belum memiliki izin agar dilakukan penghentian sampai perizinannya keluar.
“Hasil inventarisir disampaikan paling lambat tanggal 14 Mei 2020 ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak,” terang isi surat bupati.
Terpisah Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak Dede Jaelani kepada wartawan membenarkan surat tersebut adalah yang dikeluarkan oleh Bupati Lebak.
Muatan surat tersebut, kata dia, sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Lebak membenahi sektor pertambangan yang selama ini bayak yang belum mengantongi izin, sehingga tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebak.
“Ya benar itu surat dari ibu Bupati Lebak, agar Semua usaha di Lebak punya izin,” jelasnya.(WDO/PBN)
Discussion about this post