“Seharusnya ijin dulu, kalau pun mau bekerjasama kan ada prosedur yang harus ditempuh tidak asal main bangun saja,” katanya
Namun, dengan adanya plang klaim kepemilikan tanah Perhutani oleh Telkom itu jelas Herli, mungkin saja bukan tanpa dasar dan klaim tanah tersebut sudah terjadi dengan petunjuk bukti adanya plang yang bertuliskan Tanah Milik Telkom.
“Iya kan, kalau tidak ada apa-apa maka pihak Perum Perhutani harus berani membongkar bangunan station fanel fiber optik milik Telkom yang telah berdiri dan telah digunakan oleh masyarakat,” jelasnya
“Boleh bekerjasama sesuai aturan. Tapi perlu di ketahui bahwa untuk alih fungsi lahan tersebut harus ada izin dari kementerian,” pungkasnya (CR-01/PBN)
Page 2 of 2
Discussion about this post