Selesai pemeriksaan di Kecamatan, baru dikembalikan lagi ke tingkat desa, untuk dijadikan surat keputusan oleh Kepala Desa. Maka itulah yang mendapatkan BLT DD.
“Pencairan secepatnya, setelah pendataan selesai, rapat evaluasi di tingkat desa selesai, nanti diasistensi di tingkat Kecamatan maka desa bisa langsung menyalurkan, untuk penyalurannya melalui dua metode tunai dan non tunai, harapannya kalau di pulau penyalurannya non tunai,” pungkasnya.
Diketahui, DD yang diperuntukkan BLT variatif. Sesuai dengan peraturan Kemenkeu, bagi desa yang mendapatkan DD dibawah Rp800 juta, alokasi dana BLT sebesar 25 persen. Jika DD antara Rp800 – Rp1 miliar maka alokasi DD sebesar 30 persen, dan diatas nilai tersebut diwajibkan mengalokasikan 35 persen.
Kepala DMPD Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto menegaskan, semua yang dilakukan dalam rangkaian penyaluran BLT DD harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Baik peraturan Menteri maupun peraturan Bupati.
“Semua yang kita lakukan harus sesuai dengan aturan yang berlaku, jangan sampai keluar dari peraturan tersebut dan jangan sampai kita membuat persepsi-persepsi diluar dari aturan,” tandasnya. (MUF/AZM)
Discussion about this post