“Insya Allah semua akan ditindak. Kami ga bakal masuk angin,” kata Yosep.
Senada, Kepala Satpol PP Lebak, Dartim menyatakan siap terjunkan tim ke lokasi. Namun dalam hal ini pihaknya masih menunggu surat permintaan penutupan dari OPD terkait yang membidangi dan harus sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penegekkan Peraturan daerah (Perda).
“Kalau tindakan oleh OPD terkait masih juga tidak diindahkan oleh pelanggar perda, baru sesusi SOP itu bisa dilakukan penindakan. Dalam pelaksanaan penindakan bisa berbarengan antara OPD teknis didampingi oleh Pol PP,” ungkapnya, Selasa (28/4).
Terpisah, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Lebak, Teguh Eko Saputro menerangkan, kegiatan pembangunan tambak udang milik atas nama FK di Cihara itu menurutnya belum memiliki dokumen apapun terkait pengurusan izin.
Kata dia, Meski belum tahu persis pembangunan tambak udang tersebut, ia mengaku bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Lebak. “Barusan saya koordinasi dengan Kepala Bidang Penindakan Satpol PP kang. Nanti akan ditindaklanjuti.” katanya.(WDO/PBN)
Discussion about this post