SERANG, BANPOS – Kota Serang hingga saat ini masih belum menetapkan status kejadian luar biasa (KLB), kendati sudah ada tiga kasus terkonfirmasi positif dan satu di antaranya meninggal dunia.
Padahal, Dinkes Kota Serang mengatakan bahwa berdasarkan kesehatan, dengan adanya satu orang terkonfirmasi positif, maka secara otomatis Kota Serang akan berstatus KLB.
Sikap santai dari Pemkot Serang pun menjadi ‘teladan’ bagi masyarakat. Terbukti, hingga saat ini masyarakat masih banyak yang mengabaikan protokol kesehatan. Imbauan soal pembatasan sosial terlihat dianggap remeh oleh masyarakat.
Pasar-pasar terlihat ramai. Kerumunan massa kerap terjadi di perkampungan warga. Bahkan imbauan untuk menggunakan masker setiap keluar rumah pun banyak yang mengabaikan.
Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa saat ini Kota Serang masih dalam status darurat bencana. Menurutnya, Kota Serang masih belum menetapkan status KLB lantaran saat ini kasus terkonfirmasi Covid-19 baru ada tiga.
“Kan Kota Serang itu baru satu meninggal. Kemudian yang positif baru tiga. Jadi kategori KLB itukan mungkin lebih dari itu kejadiannya. Harus ada kajian cepat dari Dinkes dan BPBD,” ujar Syafrudin seusai mengikuti rapat Forkopimda Kota Serang, Kamis (16/4).
Menurutnya, meskipun secara kesehatan Kota Serang sudah layak untuk ditetapkan status KLB, namun menurutnya Pemkot Serang masih harus menunggu hasil kajian dari BPBD Kota Serang.
“Itu kajiannya dari BPBD belum masuk. Jadi belum bisa kalau hanya dari sisi kesehatan saja. Secepatnya lah insyaAllah (dibuat kajian oleh BPBD),” terangnya.
Saat ditanya apakah Pemkot Serang akan menunggu penambahan kasus Covid-19 terlebih dahulu baru menetapkan status KLB, Syafrudin enggan menjawab.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kota Serang, Diat Hermawan, mengatakan bahwa penetapan status KLB bukan merupakan ranah pihaknya. Sebab, BPBD hanya mengenal tiga status saja yakni siaga, tanggap dan pemulihan.
“Jadi kami hanya mengenal tiga status saja. Penetapan KLB itu bukan ada pada kami, karena kan ini bencana non alam. Maka Dinkes yang memiliki tupoksi untuk menetapkan status KLB,” ujarnya.
Discussion about this post