MAKASSAR, BANPOS – Pengurus pusat (PP) Ikatan Mahasiswa Pendidikan Luar Sekolah (Imadiklus) se-Indonesia mendorong pemerintah agar menjadikan mahasiswa sebagai relawan pengajar di tengah pandemi Covid-19.
Hal ini sebagai upaya agar proses pembelajaran siswa di Indonesia dapat terus berjalan, termasuk bagi siswa yang memiliki keterbatasan fasilitas untuk belajar di rumah.
Ketua PP Imadiklus, Ismail Mahmud, mengatakan bahwa kebijakan pembelajaran secara daring saat ini masih memiliki kendala, khususnya bagi para siswa yang daerahnya belum memiliki akses interner yang memadai.
“Sehingga membuat peserta didik dan tenaga pendidik susah untuk menerapkan suasana pembelajaran (pada kondisi) tersebut,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANPOS, Rabu (15/4).
Dengan kondisi tersebut, ia mengajak kepada seluruh mahasiswa agar dapat membantu para guru dengan mengambil bagian untuk menjadi relawan pengajar di daerahnya masing-masing.
“Saya mengajak kepada seluruh mahasiswa yang sudah pulang ke daerahnya, agar menjadi relawan guru. Menjadi mitra belajar bagi anak-anak Indonesia untuk mewujudkan suasana belajar yang mandiri, minimal ke orang orang terdekatnya,” ucapnya.
Ismail mengaku telah menyurati Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), berkaitan dengan wacana yang ia sampaikan.
“Kami juga sudah menyurat secara resmi kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, agar mahasiswa dijadikan Relawan Pengajar,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi langkah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, yang telah memberikan kebebasan kepada kepala sekolah dalam menggunakan dana BOS untuk membelikan pulsa bagi guru dan siswa.
“Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi langkah yang cepat dari mas menteri untuk membuat kebijakan agar suasana belajar tetap berjalan. Penggunaan dana BOS untuk digunakan siswa dan guru membeli pulsa merupakan hal luar biasa,” ungkapnya.
Selain itu, langkah Nadiem dalam membuat program belajar di rumah melalui program TVRI, juga sangat diapresiasi oleh Ismail.
Discussion about this post