Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home KESEHATAN

Perbedaan Dampak Darurat Sipil dan Pembatasan Sosial Skala Besar

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Maret 31, 2020
in KESEHATAN, PEMERINTAHAN
0
Perbedaan Dampak Darurat Sipil dan Pembatasan Sosial Skala Besar

Sedangkan, kriteria dan pelaksanaan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, dan Pembatasan Sosial akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Sedangkan, status darurat sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.
Pasal 1 menyatakan, Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian wilayah Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang.
Dalam Pasal 3 ditegaskan bahwa penguasa keadaan darurat sipil adalah Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang selaku penguasa Darurat Sipil Pusat.

Baca Juga

Tambah Satu Tersangka, Perkara Pertamax Oplosan SPBU Ciceri Dilimpahkan ke Kejati Banten

Pemkot Tangerang Realisasikan Program RTLH Tahap Pertama

Dampak penetapan status darurat sipil cukup luas.

Di antaranya, pada pasal 18 disebutkan bahwa Penguasa Darurat Sipil berhak membuat ketentuan bahwa untuk mengadakan rapat-rapat umum, pertemuan-pertemuan umum dan arak-arakan harus dilakukan dengan izin tertentu.

Izin ini oleh Penguasa Darurat Sipil diberikan penuh atau bersyarat. Penguasa Darurat Sipil juga berhak membatasi atau melarang memasuki atau memakai gedung-gedung, tempat-tempat kediaman atau lapangan-lapangan untuk beberapa waktu yang tertentu.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Kemudian, pada pasal 19 disebutkan bahwa Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi orang berada di luar rumah.

Pasal 20: Penguasa Darurat Sipil berhak memeriksa badan dan pakaian tiap-tiap orang yang dicurigai serta menyuruh memeriksanya oleh pejabat-pejabat Polisi atau pejabat-pejabat pengusut lain.

Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menerangkan, keadaan darurat sipil merupakan keadaan yang tingkatan bahayanya dianggap paling rendah, dibanding darurat militer atau keadaan perang.

Karena tingkatan bahayanya yang demikian itu, tidak diperlukan operasi penanggulangan yang dipimpin oleh suatu komando militer.

“Sekiranya pun anggota tentara atau pasukan militer diperlukan untuk mengatasi keadaan, kehadiran mereka hanya bersifat pembantu. Operasi penanggulangan keadaan tetap berada di bawah kendali dan tanggung jawab pejabat sipil,” kata Jimly dalam buku Hukum Tata Negara Darurat terbitan 2008.

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: Cegah Covid-19Darurat SipilFadjroeljokowiPembatasan Sosial
Share59TweetSend

Berita Terkait

Hubungan Antara Presiden Jokowi Dan Ketum PDIP Megawati
POLITIK

Jokowi Sekeluarga Tidak Diundang ke HUT PDIP

Januari 10, 2024
Sebut Debat Lebih Menarik, Ma’ruf Amin Berbeda Pendapat dengan Jokowi
HEADLINE

Sebut Debat Lebih Menarik, Ma’ruf Amin Berbeda Pendapat dengan Jokowi

Januari 10, 2024
Jokowi Sebut Indonesia Jadi Negara Paling Banyak Penjarakan Pejabatnya Sendiri
HUKRIM

Jokowi Sebut Indonesia Jadi Negara Paling Banyak Penjarakan Pejabatnya Sendiri

Desember 12, 2023
Banteng Terluka Ditinggal Jokowi Sekeluarga
PEMERINTAHAN

Banteng Terluka Ditinggal Jokowi Sekeluarga

Oktober 30, 2023
Ajak Tarung Gagasan, PRIMA Minta PDIP Move On
POLITIK

Ajak Tarung Gagasan, PRIMA Minta PDIP Move On

Oktober 29, 2023
Urang Banten Bergerak Deklarasikan Dukungan untuk Gibran Dampingi Prabowo
POLITIK

Urang Banten Bergerak Deklarasikan Dukungan untuk Gibran Dampingi Prabowo

Oktober 18, 2023
Next Post
Cuekin Keputusan Jokowi, Dewan Dorong Karantina Wilayah Kota Serang

Cuekin Keputusan Jokowi, Dewan Dorong Karantina Wilayah Kota Serang

Discussion about this post

  • Tangkapan layar surat usulan peserta PKN II dari Pemprov Banten.

    Siap Isi 15 Jabatan Kosong, Pemprov Banten Usulkan 15 Calon Peserta PKN II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Sosok yang Digadang-gadang Bakal Jadi Sekda Kota Serang Gantikan Nanang Saefudin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viktor Gyokeres Selangkah Lagi Gabung Arsenal, Gaji Fantastis dan Siap Antar Gelar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arsenal Siap Ulangi ‘Trik Ozil’, Incar Transfer Rodrygo Goes dari Real Madrid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Bawah Rezim Budi-Agis, Nanang Dinilai Tak Cocok Jadi Panglima ASN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu