Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home KESEHATAN

Perbedaan Dampak Darurat Sipil dan Pembatasan Sosial Skala Besar

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Maret 31, 2020
in KESEHATAN, PEMERINTAHAN
0
Perbedaan Dampak Darurat Sipil dan Pembatasan Sosial Skala Besar

JAKARTA, BANPOS – Presiden Joko Widodo akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar dengan status darurat sipil untuk mengatasi penyebaran virus corona di Indonesia. Ia pun meminta masyarakat menjaga jarak fisik physical distancing dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi.

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas (ratas) Laporan Tim Gugus Tugas Virus Korona (Covid-19), Senin (30/3), melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga

Gegara Kebiasaan Buruk, Perjalanan Dinas Inspektorat Lebak Jadi Temuan

Seleksi Direksi BPRS CM Diminta Bebas Intervensi

“Sehingga tadi juga sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil,” ujar Presiden Jokowi.

Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar, Presiden meminta agar jajarannya menyiapkan aturan teknis yang lebih jelas sebagai panduan untuk provinsi, kabupaten, dan kota.

“Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan, termasuk karantina wilayah adalah kewenangan Pemerintah Pusat, bukan kewenangan Pemerintah Daerah,” tuturnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Sedangkan, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menjelaskan, penerapan darurat sipil untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 masih dalam tahap kajian dan belum diputuskan. Penerapan darurat sipil adalah langkah terakhir yang baru akan digunakan jika penyebaran virus corona Covid-19 semakin masif.

“Penerapan Darurat Sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan dalam kasus Covid-19,” kata Fadjroel dalam keterangan tertulis.

Lalu, apa yang dimaksud pembatasan sosial berskala besar dan apa dampaknya dalam kehidupan sehari-hari?

Melansir dari katadata.co.id, Juru Bicara Menko Maritim dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi menjelaskan, pembatasan sosial berskala besar merupakan salah satu bentuk kekarantinaan kesehatan.

Langkah ini bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit, seperti diatur dalam pasal 59 ayat 2, Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Seperti diatur dalam pasal 59 ayat 3, pembatasan sosial berskala besar paling sedikit meliputi:
1. peliburan sekolah dan tempat kerja;
2. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
3. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Page 1 of 3
123Next
Tags: Cegah Covid-19Darurat SipilFadjroeljokowiPembatasan Sosial
Share59TweetSend

Berita Terkait

Hubungan Antara Presiden Jokowi Dan Ketum PDIP Megawati
POLITIK

Jokowi Sekeluarga Tidak Diundang ke HUT PDIP

Januari 10, 2024
Sebut Debat Lebih Menarik, Ma’ruf Amin Berbeda Pendapat dengan Jokowi
HEADLINE

Sebut Debat Lebih Menarik, Ma’ruf Amin Berbeda Pendapat dengan Jokowi

Januari 10, 2024
Jokowi Sebut Indonesia Jadi Negara Paling Banyak Penjarakan Pejabatnya Sendiri
HUKRIM

Jokowi Sebut Indonesia Jadi Negara Paling Banyak Penjarakan Pejabatnya Sendiri

Desember 12, 2023
Banteng Terluka Ditinggal Jokowi Sekeluarga
PEMERINTAHAN

Banteng Terluka Ditinggal Jokowi Sekeluarga

Oktober 30, 2023
Ajak Tarung Gagasan, PRIMA Minta PDIP Move On
POLITIK

Ajak Tarung Gagasan, PRIMA Minta PDIP Move On

Oktober 29, 2023
Urang Banten Bergerak Deklarasikan Dukungan untuk Gibran Dampingi Prabowo
POLITIK

Urang Banten Bergerak Deklarasikan Dukungan untuk Gibran Dampingi Prabowo

Oktober 18, 2023
Next Post
Cuekin Keputusan Jokowi, Dewan Dorong Karantina Wilayah Kota Serang

Cuekin Keputusan Jokowi, Dewan Dorong Karantina Wilayah Kota Serang

Discussion about this post

  • Tangkapan layar surat usulan peserta PKN II dari Pemprov Banten.

    Siap Isi 15 Jabatan Kosong, Pemprov Banten Usulkan 15 Calon Peserta PKN II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Sosok yang Digadang-gadang Bakal Jadi Sekda Kota Serang Gantikan Nanang Saefudin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viktor Gyokeres Selangkah Lagi Gabung Arsenal, Gaji Fantastis dan Siap Antar Gelar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Bawah Rezim Budi-Agis, Nanang Dinilai Tak Cocok Jadi Panglima ASN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arsenal Siap Ulangi ‘Trik Ozil’, Incar Transfer Rodrygo Goes dari Real Madrid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu