Hibah bansos yang digugat tersebut meliputi Hibah Bansos yang sudah dan akan disetujui, atau akan dicairkan kepada beberapa organisasi yang diduga sangat rawan terdapat unsur conflict of interest dan dugaan nepotisme.
Sebagian besar dana hibah dan bansos Kota Cilegon terutama dari APBD 2019-2020, ada yang baru akan atau sudah digelontorkan diduga untuk kepentingan pemenangan bakal calon petahana pada Pemilukada Kota Cilegon 2020.
Dalam gugatannya, Ahmad Kholid mencantumkan Kadin Kota Cilegon dengan ketuanya Sahruji sebagai salah satu penerima dana hibah bansos. Sehingga Nana Kadin Sahruji sebagai tergugat IV.(BAR).
Discussion about this post