Diungkapkan olehnya, saat Pembangunan kebun buah naga di wilayah tersebut, tidak ada sosialisasi kepada masyarakat, hanya sebatas melalui pemerintah desa dalam hal ini pihak desa. Ia mengaku masyarakat tidak dilibatkan dalam alih fungsi lahan tersebut.
“Maka dari itu, kami menuntut kepada legislatif untuk mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, agar mengembalikan fungsi hutan lindung Baros sebagai resapan air dan menutup aktivitas perkebunan buah naga,” tegasnya.
Ia menegaskan agar Pemkab Serang dapat segera menutup perusahaan, jika perizinannya belum jelas. Ia pun mewakili masyarakat, menuntut perusahaan agar melakukan normalisasi Waduk Citaman, karena terdampak banjir dari perkebunan buah naga.
“Dari perusahaan swasta itu juga tidak banyak melibatkan masyarakat untuk direkrut menjadi pegawai, padahal perkebunan tersebut berada di wilayah kami. Dan putra daerah tidak dilibatkan,” tandasnya.
Diketahui, rombongan datang sebelum pukul 10:00 WIB. Kemudian mereka menduduki ruangan Komisi I DPRD Kabupaten Serang. Karena ruangan dianggap tidak mencukupi, maka audiensi dialihkan di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Serang dengan dihadiri oleh Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, ketua DPRD kabupaten Serang Bahrul Ulum, Direktur PDAM Tirta al-Bantani, kepala dinas Lingkungan Hidup, Pihak Dinas Penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, serta jajaran lainnya yang dianggap terlibat dalam investasi perkebunan buah naga. (MUF)
Discussion about this post